Lampung Utara- Terkait
dugaan penyimpangan pemotongan tunjangan operasional perangkat desa Bindu,
Kecamatan Way Kunang Kabupaten Lampung Utara, yang dilakukan Susparlena, Pj
Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Way
Kunang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DPMD) Lampung Utara (Lampura) dalam waktu dekat ini akan memanggil
kades tersebut.
Kades serta seluruh aparatur desanya, kita akan cari kebenaran dari kabar tersebut,”
ujar Kepala DPMD Lampura, Wahab, saat dimintai keterangan oleh beberapa media,
Senin (3/4/2017).
honor dan oprasional bulanan seluruh aparat desa telah diatur dalam Peraturan
Daerah (Perda). Para Kades atau Pj Kades wajib menyalurkannya anggaran sesuai
dengan ketentuan yang ada.
aparat desa tidak boleh dikurangi atau ditunda-tunda penyalurannya, harus
disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” terangnya.
atau Pj Kades melakukan Pemotongan, pengelapan atau penundaan penyaluran
oprasional/honor aparat desa, hal tersebut menyalahi aturan.
telah dimasukan didalam RAP dan dikumpulkan ke DPMD sesuai waktu yang
ditentukan. Anggaran tahun 2016 tidak boleh dibayar tahun 2017,” tegasnya.
Editor : Seno