Korupsi, Dinas PMD Lampura Segera Panggil Kades Bindu

Korupsi, Dinas PMD Lampura Segera Panggil Kades Bindu

gentamerah.com

Lampung Utara- Terkait
dugaan penyimpangan pemotongan tunjangan operasional perangkat desa Bindu,
Kecamatan Way Kunang Kabupaten Lampung Utara, yang dilakukan Susparlena, Pj
Kepala Desa (Kades)  Bindu, Kecamatan Way
Kunang,  Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DPMD) Lampung Utara (Lampura) dalam waktu dekat ini akan memanggil
kades tersebut.
“Kita akan Panggil Pj
Kades serta seluruh aparatur desanya, kita akan cari kebenaran dari kabar tersebut,”
ujar Kepala DPMD Lampura, Wahab, saat dimintai keterangan oleh beberapa media,
Senin (3/4/2017).
Menurutnya, ketentuan
honor dan oprasional bulanan seluruh aparat desa telah diatur dalam Peraturan
Daerah (Perda). Para Kades atau Pj Kades wajib menyalurkannya anggaran sesuai
dengan ketentuan yang ada.
“Honor dan oprasional
aparat desa tidak boleh dikurangi atau ditunda-tunda penyalurannya, harus
disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” terangnya.
Wahab mengatakan, jika Kades
atau Pj Kades melakukan Pemotongan, pengelapan atau penundaan penyaluran
oprasional/honor aparat desa, hal tersebut menyalahi aturan.

“Sebab, anggaran tersebut
telah dimasukan didalam RAP dan dikumpulkan ke DPMD sesuai waktu yang
ditentukan. Anggaran tahun 2016 tidak boleh dibayar tahun 2017,” tegasnya.
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group