Lampung Utara- Sebanyak 11
dari 290 bakal calon (Balon) kepala desa
(Kades) Lampung Utara, tidak lulus tes tertulis dan wawancara sehingga
dinyatakan tidak dapat ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa.
ditetapkan dalam pleno panitia pada Kamis (19/04/2017), yang diselenggarakan
panitia pilkades tingkat Kabupaten Lampung Utara.
disampaikan Ketua Panitia Pilkades tingkat kabuapten, Yuzar didampingi Kepala
Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Wahab dan Kepala Bagian Hukum
Sekretariat pemkab Lampung Utara (Lampura) saat menggelar jumpa pers di aula
DPMPD, Kamis Sore (20/04).
orang dinyatakan gugur dikarenakan beberapa sebab antara lain 7 orang gugur
pada tes tertulis, 1 orang mengundurkan diri, 1 orang tidak memiliki ijazah dan
dua orang yang masih berstatus keluarga. “Hasil pleno akan segera kita
sampaikan ke panitia desa melalui kecamatan. Kita berharap sesegera mungkin
dilakukan pengundian nomor urut calon Kades,” ujar dia.
pelaksanaan Pilkades diambil dari dana
alokasi dana desa (ADD) berdasarkan jumlah mata pilih pada masing-masing desa.
Untuk mata pilih maksimal 1000 orang dianggarkan sebesar Rp 20 juta rupiah,
diatas 1000 hingga 2000 sebesar Rp 30 juta, diatas 2000-3000 sebesar Rp 40 Juta
dan seterusnya. ” Untuk biaya pembuatan surat suara, kotak suara dan
undangannya akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD,”
terangnya.
Menurut dia, pemkab
optimis pelaksanaan Pilkades serentak 90 desa yang akan digelar pada 24 Mei
2017 mendatang, akan berjalan sukses dan lancar. Hal ini didasari oleh
pengalaman pemkab setempat yang telah menggelar Pilkades serentak 118 desa pada
tahun 2015 yang lalu. ” Ada perbedaan antara Pilkades 2015 dan 2017 ini.
Kalo Pilkades 2015 yang lalu anggaran Pilkades dibebankan pada calon Kades,
kalo tahun 2017 biaya dianggarkan lewat ADD dan APBD. Terus syarat domisili
tidak berlaku lagi, sehingga calon bisa saja berasal dari tempat lain,”
paparnya.
Editor : Seno