Laporan : Gian Paqih
Gentamerah.com || Lampung Utara – Pelantikan 432 Kepala Sekolah di Lampung Utara baik tingkat TK, SD dan SMP beberapa hari yang lalu, diduga Kangkangi Permenpenas RI nomor 13 tahun 2007 tentang standar Kepala sekolah/madrasah dan Permendikbudristek RI Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
Salah satu Kepala Sekolah Menengah Pertama saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa dia baru saja menjabat satu tahun lamanya menjadi Kepala Sekolah dan dirinya juga tidak mengetahui kenapa ia dirolling.
“Iya kena rolling, baru satu tahun menjabat Kepala Sekolah. Dan mami ada Cakep,” kata Kepala Sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Diungkapkannya, bahwa dirinya tidak tahu dirinya dirolling ke Sekolah Lain. “Gak tahu kenapa bisa dirolling,” kata dia.
Sementara, Kepala Sekolah Dasar lain juga mengeluhkan terkait adanya perollingan tesebut pasalnya dia jauh dari tempat dia tinggal. “Ya sudah setahun menjadi Kepala Sekolah disekolah ini, bukan apa-apa jauh aja kalau harus mau jalan sekolah kesana apalagi dijalan lintas sana,” katanya.
Disisi lain, Kepala Sekolah sekaligus pengajar praktik guru penggerak pun ikut di rolling dan dipindahkan dan menurutnya berita acara saat pelantikan itu juga sudah ditanda tangani.
Menurutnya, bahwa ada namanya tercantum di sekolahan yang baru tersebut, dan ia juga belum menerima SK. Untuk di sekolahan yang lama itu dia sudah 3 tahun menjabat. “Saya pengajar praktik guru penggerak pak,” kata dia.
Saat ditanya kenapa ia dipindahkan ke sekolah lain, dirinya tidak mengetahui secara persis terkait hal itu
“Tidak pak, kata Pak Kadis Kalau sudah harus pindah,” ujarnya.
Beberapa sumber terpercaya juga mengungkapkan bahwa ada dua Sekolah program sekolah penggerak, dan menurutnya sudah terdaftar di kementrian namun kok bisa dipindah dan ada juga Guru SMP dan TK yang diangkat menjadi Kepala Sekolah Dasar. Dan sumber itu juga mengatakan apakah pelantikan tersebut tidak melanggar peraturan Permendikbud.
Semetara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampur, Sukatno saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pribadinya membantah itu semua bahwa menurutnya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dapat kami jelaskan bahwa program sekolah penggerak DIKLAT PKP ( pelatihan komite pembelajaran) baru akan di mulai tgl 22 mei 2023. Setelah selesai dilaksanakan PKP ini baru program sekolah penggerak di mulai jadi sampai saat ini program sekolah penggerak belum di mulai,” kata dia, Jum’at (19/05/2023) siang.
Saat ditanya kebenaran terkait adanya Guru SMP dan Guru TK yang diangkat menjadi Kepala Sekolah Dasar apakah bisa terkait hal itu. Kadisdik Lampura, Sukatno seakan tidak mempermasalahkan terkait pengangkatan tersebut.
“Saat ini menjadi dasar penugasan guru mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah permendikbudristek no 40 tahun 2021, Mengacu ke permendikbudristek di atas untuk menjadi kepala sekolah SMP, SD dan TK tidak di persyaratan harus guru pada jenjang masing-masing,” kata dia.
Untuk diketahui, Pelantikan dan pengambilan sumpah Kepada Kepala Sekolah sebanyak 432 orang tersebut dilakukan di Gor Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kotabumi, Pada hari Selasa (20/05/2023) yang lalu.
Sementara, jika mengacu Peraturan menteri Pendidikan Nasional (Permenpenas) Republik Indonesia nomor 13 tahun 2007 tanggal 17 april 2007, tentang standar Kepala sekolah/madrasah bahwa dalam Peraturan tersebut menjelaskan Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas kualifikasi umum dan kualifikasi khusus.
Dalam nomor dua huruf A, B, C dan sampai huruf E dalam peraturan itu menjelaskan kualifikasi Khusus kepala sekolah/madrasah meliputi :
A) Kepala Sekolah Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut yang pertama berstatus Sebagai Guru TK/RA, yang kedua memiliki sertifikat guru pendidik sebagai guru TK/RA dan yang ketiga memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah.
B) Kepala Sekolah dasar/madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut yang pertama berstatus sebagai guru SD/MI, yang kedua memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dan yang ketiga memiliki sertifkat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
C) Kepala Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawaiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut yang pertama berstatus sebagai guru SMP/MTs, yang kedua memiliki sertifikat Kepala SMP/Mts yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan PDiberhentikan
Namun nyatanya, berdasarkan sumber terpercaya bahwa ada guru SMP dan Guru TK yang diangkat dalam jabatan sebagai Kepala sekolah atau UPTD Sekolah Dasar.
Jika mengacu dengan peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dalam BAB IV pasal 8 bahwa Penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 masa periode dengan jangka waktu 8 tahun, dalam hal guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai 4 periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun sebagaiman dimaksud ayat 1, serta penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan, dan pasal 9 menyatakan jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.
Serta, dalam BAB VIII pasal itu juga mengatur pemberhentian Kepala Sekolah pada pasal 26 menjelaskan bahwa : Kepala Sekolah berhenti karena Meninggal dunia, Permintaan sendiri; ata Diberhentikan.
Kepala Sekolah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena Mencapai batas usia pensiun guru; telah berakhir masa penugasan sebagai Kepala Sekolah Melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat; Diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional guru; Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut; Dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; Hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mendapat Melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih; menjadi anggota partai politik; dan/ atau Menduduki jabatan negara.
Kemudian kepala Sekolah yang diberhentikan berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf g, dan huruf h, kembali melaksanakan tugas sebagai guru.
Pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat pembina kepegawaian untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah; Pejabat yang berwenang untuk Kepala Sekolah pada SILN; atau Penyelenggara satuan pendidikan untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Program orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5). Ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ayat (4) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Namun nyatanya, sangat disayangkan, Dinas Pendidikan Lampung Utara diduga tidak mengindahkan aturan tersebut. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah yang ditetapkan pada 17 Desember 2021, didalam BAB I hingga BAB XII dari pasal 1 hingga pasal 31 untuk kriterianya seperti apa mau jadi kepala sekolah, dan diindikasi ada pula dalam pelantikan tersebut yang dinonjobkan.
Dan, surat edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 0378/B.B1/GT.00.05./2022 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah yang ditujukan kepada Kepala BKD Provinsi/Kota; dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.