Laporan : Gian Paqih
Gentamerah.com || Lampung Utara – Dugaan pungli dan kebocoran anggaran yang terjadi dipasar pagi Kotabumi Lampung Utara, semakin menguat, pasalnya saat dugaan tersebut mencuat, dua hari kemudian Pedagang dipasar pagi diberikan karcis, namun keesokan harinya pedagang tidak diberikan karcis Kembali.
Kadis Perdagangan Lampura, Hendri berkilah, bahwa penarikan retribusi salar itu sudah sesuai dengan Perda ataupun Perbup yang ada.
“Terima kasih Pak Gian, tentunya dalam hal ini yang kita berlakukan sesuai dengan Perda dan Perbup, terkait retribusi pelayanan pasar. Disitu tentunya, para pedagang dikenakan retribusi sesuai aturanya, apakah dia sewa tokonya ataupun retribusi lainnya yang ada di dalam Perda,”kata Kadis Perdagangan, Hendri, Rabu (17/05/2023).
Menurutnya, Dinas Pasar sudah melakukan sosialisasi Perda dan Perbup ini sudah sering dilakukan kepada KUPT, ataupun kepada kelompok-kelompok pedagang yang dituakan toko-toko didalam pasar itu.
“Tentunya, apabila ada penarikan tidak sesuai dengan ketentuan, misalkan diminta dengan tidak ada karcis, silahkan laporkan ke Dinas Perdagangan atau ke pihak-pihak lainnya, karena itu sudah ranah pungli atau pidana,” kilahnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kontrol dari pihak media yang sudah memberitahukan terkait hal terjadi dilapangan.
“Dan saya juga perlu kontrol dari kawan-kawan media, terima kasih kontrol dari kawan-kawan media. Mungkin juga ada pedagang ada yang keberatan hal-hal yang diluar ketentuan, silahkan lapor ke Dinas Perdagangan atau pihak lain berarti ini sudah diluar yang kita tetapkan begitu,”kata dia.
Saat ditanya, apabila ada penarikan tanpa karcis, apakah itu bisa dianggap pungli, Hendri menyebutkan harus sesuai dengan karcis, ketika memungut Retribusi tersebut.
“Artinya, harus sesuai dengan karcis, tidak boleh memungut yang tidak sesuai dengan karcis atau tanda lainnya yang sudah resmi,” kata dia.
Terkait berapa kisaran besarnya para pedagang membayar retribusi, Kadis Perdagangan berdalih lupa soal itu.
“Saya lupa, tapi artinya ada ketentuan dalam Perda dan Perbup itu. Saya lupa juga dalam ketentuan dalam Perda Perbup itu, mungkin nanti saya akan kroscek lagi. Apabila misalkan ada petugas yang memungut tanpa kasih karcis, silahkan jangan melakukan pembayaran, artinya itu ada kelompok preman atau lain, atau mungkin pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenangan mereka untuk melakukan penarikan Retribusi tersebut,” ujarnya.
Untuk berapa jumlah total jumlah Keseluruhan Los Pasar, dan pedagang emperan Kadis Perdagangan tidak mengetahuinya. “Saya lupa-lupa,” jelasnya.
Namun sangat disayangkan, peryataan Kepala Dinas Perdagangan itu berbanding balik dengan apa yang dilapangan bahwa penarikan dilapangan tidak memakai karcis setelah diberikan dahulu baru memakai karcis selang dua hari kemudian.
Seperti yang diungkapkan salah satu pedagang di pasar Kotabumi, bahwa dua hari lalu diberikan karcis, tetapi selanjutnya tidak lagi. “Iya kemarin, Selasa (16/05) dikasih karcis sama yang mungut salar, namun hari ini tidak dikasih lagi,” katanya.
Saat Pedagang menunjukan karcis kepada media ini, dalam karcis itu ada dua macam yang diberikan, pertama karcis keamanan pasar sebesar Rp1.500 dan karcis retribusi pasar sebesar Rp2.000, namun yang diberikan pedagang tersebut masih saja sebesar Rp. 9.500 dikarenakan 4 orang yang mengambil salar retribusi itu.
Editor :Kan’s