Hengkang Dari Desa Tanpa Kabar, Kades Ogancampang Terancam Diberhentikan

Hegkang Dari Desa Tanpa Kabar, Kades Ogancampang Terancam Diberhentikan

gentamerah.com | Lampung Utara – Pasca hengkangnya  Adinawi, Kepala Desa Ogancampang, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, yang hingga kii tidak jelasnya keberadaan, terancam diberhentikan dan akan dilakukan pergantian.
 Adinawi beserta keluarganya, disinyalir pergi meninggalkan desa, sejak September 2018, karena diduga terlilit hutang pribadi.  
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Hendri megatakan, setiap kepala desa yang terbukti telah melakukan suatu kesalahan dan pelanggaran atas dirinya, dapat dilakukan pergantian dan pemberhentian.
Menurutnya, hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. “Dalam Pasal dan ketentuan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, secara eksplisit mengatur hal dimaksud,” beber Kabag Hukum Pemkab Lampura, Hendri, saat dikonfirmasi, Kamis, (22/11/2018), melalui komunikasi via ponsel seluler.
Meski begitu, Hendri menjelaskan, aparatur desa setempat harus memberikan laporan pengaduan terlebih dahulu melalui Polsek yang diteruskan pada Polres Lampung Utara, terkait ketidakjelasan dari keberadaan Kades Ogan Campang, Adinawi.
“Jika hal ini (laporan pengaduan,RED) tidak dilakukan, tentunya akan menghambat proses dan ketetapan hukum bagi Kades Adinawi. Ini juga tentu berimbas pada melambatnya laju pembangunan serta pelayanan bagi warga di Desa Ogan Campang,” tegas Hendri.
Kabag Hukum mengaku, sejauh ini masih menunggu kejelasan dari persoalan yang ditemui di Desa Ogan Campang. “Kami masih menunggu kejelasan terkait perginya Kades Adinawi. Meski begitu, kami sudah melakukan analisa dan telah menentukan dasar-dasar hukum guna mengambil langkah lebih lanjut,” ungkapnya.

Penulis : Gian Paqih
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group