Tak Patuh Aturan, Pemkab Lampura Ancam Cabut Izin PT. TWBP

Tak Patuh Aturan, Pemkab Lampura Ancam Cabut Izin PT. TWBP

Lampung Utara – Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Utara Ancam Cabut Izin PT TWBP, Perusahaan pengolahan singkong, jika tidak mematuhi persyaratan tertuma perizinan. Ancaman tersebut juga berlaku bagi Perusahaan lain di kabupaten setempat.

Bahkan Pemkab Lampura siap mencabut izin dan memidanakan bagi Perusahaan yang tidak patuh. Salah satunya Pemkab Lampura bersama tim sudah melakukan Monitoring ke PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP) dan di PT tersebut Pemkab menemukan beberapa kejanggalan.

“Monitoring sudah kita lakukan dan saat turun banyak kejanggalan yang kita temukan. Ini artinya Perusahaan ini tidak patuh dengan aturan yang sudah kita tetapkan. Untuk itu kita lakukan evaluasi jika masih juga tidak patuh maka kita siap Cabut Izin dan Pidana Perusahaan-perusahaan yang membandel,”tegas Bupati Lampura Hamartoni Ahadis didampingi Wabup Lampura Romli dan Ketua DPRD Yusrizal saat rapat bersama tim, Selasa(20/05/2025).

Saat monitoring tim, terdapat “Temuan” dibidang Ketenaga Kerjaan dan Keselamatan Kerja ditemukan di lokasi Implementasi Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja, khususnya terkait dengan ketersediaan dan penggunaan APD pada area-area berisiko tinggi.

“Mirisnya lagi di lokasi ditemukan Pekerja yang sedang mengecek di atas tidak menggunakan APD. Ini sangat menyayangkan sekali keselamatan pekerja tidak difikirkan,”kata dia.

Kemudian, kata orang nomor satu di kabupaten itu bahwa di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan limbah ditemukan dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum sepenuhnya memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait dengan penerapan sistem Waste Water Treatment.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa belum juga tersedianya dokumen Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 5 dan 6 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Bukan itu saja dibidang Infrastruktur dan sarana Pendukung PT. TWBP belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu belum tersedianya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) beserta rekomendasi teknis dari instansi terkait. Selanjutnya Belum terpasangnya Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) yang sesuai standar untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di sekitar area operasional Perusahaan,” terangnya.

Dibidang Kontribusi terhadap pendapatan daerah ditambahkan Wabup Lampura, sampai saat ini PT. TWBP belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

“Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan sebesar Rp. 24.316.629,- yang akan jatuh tempo pada Bulan Oktober tahun berjalan. Pihak manajemen perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk melakukan pembayaran tepat waktu,” kata dia.

Dijelaskannya, sementara untuk Pajak Parkir dengan nilai ditetapkan 10 persen sebesar Rp. 750.000,- setiap bulan berdasarkan luas dan kapasitas area parkir, untuk Pajak Air Tanah dikenakan pada satu titik pengambilan yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Wabup Lampura juga menerangkan, bahwa sementara untuk keperluan operasional pabrik, perusahaan menggunakan air permukaan yang pengenaan pajaknya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Romli juga mengatakan saat ini Pemkab Lampura juga memberikan tenggat waktu kepada PT. TWBP selama 30 hari kalender untuk melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan memasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) dan Aspek Perlindungan Tenaga Kerja, kemudian melengkapi penerapan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menjalankan pelatihan K3 bagi pekerja PT. TWBP bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, menyempurnakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan melengkapi dokumen perizinan lingkungan yang dipersyaratkan.

“Kita akan turun lagi untuk melihat kelengkapan semua dokumen dan semua temuan yang sudah kita sampaikan. Jika tidak juga mengindahkan langkah paling tegas akan kita ambil,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group