Tak Sesuai Perda, Disdag Lampura Diduga Lakukan Pungli Kepada Pedagang Pasar Sentral

  

Tak Sesuai Perda, Disdag Lampura Diduga Lakukan Pungli Kepada Pedagang Pasar Sentral

Gentamerah.com || Lampung Utara – Penarikan retribusi sewa
kios/toko di Pasar Sentral Kotabumi yang dilakukan Dinas Perdagangan Lampung
Utara diduga menyalahi aturan dan terindikasi pungutan liar (pungli) serta
terdapat penggelembungan dana.

Pasalnya penarikan retribusi tersebut diduga tidak sesuai
dengan peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2015, tentang perubahan atas
peraturan daerah Kabuoaten Lampung Utara nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi
pelayanan pasar.

Dedi,  pedagang kios
beras mengatakan, kios yang ditempatinya itu merupakan miliknya, namun harus
tetap mengeluarkan uang sewa kios sebesar Rp. 1.358.000 (Satu juta tiga ratus
lima puluh delapan ribu rupiah) pertahun.

“Untuk rincian kegunaan uang itu tidak ada hanya saja
yang tercantum dalam tanda bukti itu sewa kios. Yang jadi permasalahannya
kenapa kios ini sudah saya beli kok masih ada sewa kios yang harus di setor ke
dinas perdagangan,”kata Dedi saat diwawancarai media ini di kiosnya
tersebut, Senin (7/3/2022).

Ketika ditanya mengenai perda yang mengatur tentang
restribusi pasar, Dedi mengatakan selama ini dirinya tidak mengetahui tentang
perda tersebut. “Jika perda itu tidak sesuai dengan yang telah disetorkan
sewa kios kepada Dinas Perdagangan saya selaku pedagang merasa keberatan
apalagi dimasa pandemi covid yang berdampak pada pendapatan saat ini,”
ujarnya.

Sementara husnaini menyampaikan bahwa untuk sewa kios
pertahunnya sebesar Rp 2.592.000 pertahun dengan luas kios 3×4 meter persegi.
Selama berjualan disini tidak pernah dari Dinas Perdagangan melakukan
sosialisasi mengenai Perda yang mengatur tentang restribusi pasar melainkan
pemberitahuan perpanjangan sewa kios saja.

Retribusi Sewa kios, menurut dia, sangat memberatkan
pedagangan apalagi saat ini sepi dampak dari pandemi covid 19. Pendapatan yang
dihasilkan dari berdagang menurun deraktis. ” Jika sewa kios yang selama
ini kami bayar tidak sesuai dengan aturan yang ada, kami merasa sangat
keberatan,” pungkasnya.

Sementara kalau mengacu dalam peraturan daerah (Perda) nomor
10 tahun 2015 mengenai perubahan atas peraturan daerah Kabuoaten Lampung Utara
nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.

Bahwa dalam pasal 7 ayat 1 struktur tarif digolongkan
berdasarkan jenis fasiltas yang terdiri atas luas, jenis, letak jenis, tempat
dan kelas pasar dan jangka waktu pemakaiannya dan 2. Struktur besar tarif
ditetapkan sebagai berikut :

A. Tarif sewa

1. Pasar kelas 1

a. Ruko Rp. 2.000,-/m² perbulan

b. Toko Rp. 1.500 ,-/m² perbulan

c. Los Rp. 1.000 ,-/m² perbulan

2. Pasar kelas ll

– Toko, Kios dan Los Rp. 1.500 ,-/m² perbulan

3. Pasar kelas III

-Toko, Kios, dan Los Rp. 1.000,-/m² perbulan.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan
Lampura,  Hendry saat dihubungi melalui
WhatsApp pribadinya mengenai hal tersebut, meminta media ini untuk datang besok
ke kantor dinas setempat. ” Ya gimana kalau besok saja, hari ini tidak
masuk karena abang lagi sakit,” ujarnya. (Gian Paqih)

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18