Lampung Utara – Polres Lampung Utara akan tindak tegas Debt Collector yang merampas kendaraan milik konsumen di jalan. Selama ini DC telah meresahkan warga.
Warnning tersebut di sampaikan Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si
“Kita sudah memperingati, tapi kalau nantinya di lapangan ditemukan debt collector tetap merampas barang di jalan, ya akan kami ditindak tegas,” kata Kapolres AKBP Deddy, Kamis (16/04/2025).
Keberadaan debt collector, kata Deddy, dinilai memang cukup meresahkan masyarakat. Sehingga, kapolres menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas jika ditemukan DC yang merampas kendaraan di jalan.
“Setiap yang meresahkan pasti kami sikapi secara tegas. Mencegat di jalan tidak benar, merampas di jalan itu tidak benar,” tegasnya.
Deddy meminta, apabila masyarakat melihat atau mengalami kejadian tersebut, maka kami menghimbau agar segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
“Segera laporkan. Pasti akan kami tindak lanjuti. Siapa tau itu merupakan aksi pencurian yang pura-pura jadi debt collector,” ujarnya.