Lampung Utara – Tim Advokasi Koalisi Sehati pasangan Calon Bupati Lampung Utara nomor urut 1, Hamartoni-Romli akan melaporkan perusakan Alat peraga kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tim Advokasi, Dr. Suwardi, S.H, M.H, CM., CPCLE prihatinan atas pengerusakan banner kampanye milik palon Hamartoni-Romli, di sejumlah wilayah.
Suwardi mengungkapkan jika persakan APK karena disengaja oleh oknum tak bertanggung jawab, dapat dianggap sebagai perusakan yang dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, terdapat ketentuan jelas mengenai larangan tersebut, untuk sanksi bagi pelaku perusakan diatur dalam Pasal 521, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp. 24 juta.
“Sebagai langkah lanjutan, kami Tim Advokasi Koalisi Sehati Hamartoni-Romli berencana untuk melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara pada Senin, (14/10/ 2024) besok, ” kata Tim Advokasi Dr. Suwardi, S.H, M.H, CM., CPCLE didampingi Chandra Guna S.H dan Heri, Minggu (13/10/2024).
Dijelaskannya, hingga saat ini, mereka telah menemukan delapan banner yang rusak atau robek, serta puluhan banner kecil yang hilang. Kerusakan itu juga terjadi di sejumlah lokasi, termasuk Sindangsari, Rejosari, Sribasuki, dan beberapa wilayah di kecamatan lainnya.
“Disini kita menegaskan pentingnya menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilukada di Lampung Utara. Dan saya meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga alat peraga kampanye agar tidak dirusak,” ujarnya.