BK Berikan Dana Kepada DPRD Tanggamus Karena Ada Paksaan

BK Berikan Dana Kepada DPRD Tanggamus Karena Ada Paksaan
 Sofian Sitepu dan Rekan, Penasehat Hukum Bambang Kurniawan, saat Konferensi pers

gentamerah.com

Bandarlampung- 
Bupati Tanggamus non
aktif Bambang Kurniawan, memberikan sejumlah dana kepada anggota DPRD
Tanggamus, guna memuluskan APBD Tahun Anggaran 2016, karena ada paksaaan.

Hal tersebut diungkapkan Sofian
Sitepu, Penasehat hukum Bambang Kurniawan, saat mengelar Konfrensi Pers di
salah satu rumah makan di Bandarlampung, Senin (20/02/2017). “Klien kami
memberikan itu karena di paksa, dan dibawah ancaman, dan kami mempunyai bukti
yang kuat bahwa klien kami di ancam dan dipaksa untuk memberikan oleh
pelapor,” kata Sofian.
Bambang Kurniawan yang
direncanakan akan mejalani sidang di Pengadilan Tipikor Kelas I A Tanjung
Karang, Bandar Lampung, masih menunggu jadwal pelaksanaan sidang. “Kita hanya
tinggal menunggu jadwal persidangan saja.  Masalah pemberian sejumlah uang kepada Anggota
DPR itu, kliennya tidak pernah memberikan dengan adanya niat dan sukarela,”
kata dia.
Menurut Sofian, kliennya
secara fisikologis merasa terancam. Uang yang di berikan kepada wakil rakyat di
Tanggamus, bukan uang negara melainkan uang pribadinya. “Kita akan bukatikan
semua itu dalam persidangan nanti,” kata Sofian.
Terkati adanya pernyataan
pelapor, bahwa Bambang menyerahkan uang tersebut melalui beberapa Anggota Dewan,
dengan tegas  Sofian menyatakan bahwa
faktanya kliennya tidak pernah menyuruh dan melibatkan siapa pun.
“Bukan klien kami
yang mendatangi mereka, tapi mereka yang mendatangi klien kami, terus-terusan,
kita tidak akan buka sampai sana, karena ini konsumsi di pengadilan,” kata
dia.
Sofian menjelaskan, saat
ini  kliennya sudah berada di Lampung
sejak Jum’at (17/02/2017), di Rutan Way Hwi Bandarlampung. “Dia (Bambang
Kurniawan,RED) sudah bisa mengerti, mengapa diperlakukan seperti ini. Secara
manusiawi, dia bisa menerima, walaupun secara pertemanan sangat keterlaluan. Motif
yang di lakukan oleh pelapor bukan motif Yuridis, tetapi ada motif lain,”
katanya.
Dalam persidangan mendatang,
Jaksa umum berasal dari KPK,  dan untuk
hakim merupakan hakim Tipikor dari Pengadilan Negeri setempat.

Penasehat Hukum Bambang menyatakan, lokasi sidang yang
ditetapkan di Pengadilan Tipikor Kelas I A Tanjung Karang, bukan karena
permintaan keluarga atau permintaan dari kuasa hukum, melaikan prosedur dari
KPK. 

Penulis : Hmz
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group