Bupati Tanggamus Non Aktif Jalani Sidang Perdana di PN Tangjungkarang

Bupati Tanggamus Non Aktif Jalani Sidang Perdana di PN Tangjungkarang

gentamerah.com

Bandar Lampung – Bupati Tanggamus Nonaktif Bambang Kurniawan,
terdakwa kasus dugaan penyuapan pengesahan APBD tahun anggaran 2016 terhadap
anggota DPRD, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang,
Senin (13/03/2017).
Bambang, datang sekitar pukul 09.45 WIB, dikawal para
penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlihat Bambang turun dari
mobil mengenakan  rompi berwarna kuning,
bertuliskan tahanan KPK dan bergegas menuju
ruang tahanan PN Tanjung karang.
Suasana diluar kantor Pengadilan ratusan massa  pendukung Bambang Kurniawan,  memadati halaman untuk melihat jalannya sidang
perdana tersebut.  Ratusan massa yang
terdiri dari ibu-ibu, rekan istri Bambang Kurniawan, juga massa dari teman
sekolah Bambang Kurniawan yang ingin bertemu dan menyaksikan jalannya sidang.
“Saya sengaja datang dari Tanggamus, untuk melihat
jalannya sidang ini, kesini bersama rombongan teman-teman sekolah dulu. Jam delapan,
saya sudah disini (PN),”ujar salah satu teman sekolah Bambang Kurniawan.
Pada sidang perdana tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan.
Bupati non aktif Tanggamus tersebut didakwa melakukan korupsi Rp943 juta untuk
diberikan kepada 26 anggota DPRD Tanggamus periode 2014-2019.
Dakwaan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terdiri dari Trimulyono Hendradi, Subari Kurniawan
dan Tri Anggoro Mukti.
Sidang  perdana yang
dipimpin hakim ketua, Minanoer Rachmat, Jaksa KPK menjelaskan kronologis dan
rincian proses penyerahan uang dari terdakwa kepada para anggota dewan.
Menurut Jaksa KPK, antara tanggal 1 sampai 8 Desember 2015,
terdakwa memberikan uang Rp943 juta kepada 26 anggota DPRD Kabupaten
Tanggamus  periode 2014-2019.
Ke-26 anggota dewan itu adalah Ikhwani, Baharen, Agus Munada,
Herlan Adianto, Tedi Kurniawan, Pahlawan Usman, Sri Wulandari, Muhtar, Tia
Fristi Merdeka, Ahmad Farid, Budi Sehantri, Zulkifli Kurniawan, Relawati,
Fahrudin Nugraha, Basuki, Sumiyati, Diki Fauzi, Farizal, Irwandi Suralaga,
Kurnian, Heri Ermawan, Nursyahbana, Hailina, Tahzani, Tri Wahyuningsih dan
Imron.
“Bermula pada 31 Juli 2015 dalam Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Tanggamus, menyampaikan rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2016, selanjutnya pada 26 – 30 Oktober
2015 dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran
(Banggar) DPRD dan Satuan Kerja Daerah (SKPD) Kabupaten Tanggamus,” ucap
jaksa.
Dalam pembahasan awal rancangan KUA PPAS tersebut, tim
Banggar DPRD mengetahui ada defisit anggaran sebesar 3,5 persen atau berjumlah
sekitar Rp52 miliar. Kemudian tim Banggar DPRD mengusulkan dilakukan efisiensi
anggaran belanja setiap SKPD yang diajukan KUA PPAS sebesar 3,5 persen.
Namun, usulan Tim Banggar DPRD itu tidak sepenuhnya disetujui
Tim TAPD maupun beberapa SKPD terkait. Sehingga disepakati akan dilakukan
pembahasan per program dari SKPD secara detail dalam penyusunan Rencana Kerja
Anggaran (RKA) SKPD.
Selanjutnya pada 3 November 2015, dalam rapat paripurna DPRD,
pemerintah daerah dan pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus menandatangani
kesepakatan (MoU) KUA PPAS tahun 2016.
Kemudian pada 5 november 2015, di rumah terdakwa di Jalan
Haji Said, No 50A, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bambang
memberikan uang Rp125 juta kepada Bayu Mahardika, selaku Kepala Bagian Umum
Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut untuk dibagikan kepada
para anggota DPRD yang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Jakarta dan Bandung
pada 4 – 5 November 2015. “Masing-masing anggota DPRD mendapat Rp2 juta,
ketua fraksi Rp4 juta, pimpinan Rp5 juta dan semua anggota DPRD dari Fraksi
PDIP mendapat Rp4 juta,” katanya.
Setelah mendapat perintah tersebut, Bayu Mahardika dibantu
Sulaiman, staf DPRD Tanggamus menuju ke Hotel Jayakarta, Hotel Spark, dan Hotel
Macure Jakarta, membagikan dana kepada anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi
IV DPRD Tanggamus dan sisa amplop berisikan uang diberikan kepada Bayu.
JPU menjelaskan, pada 22 November 2015 saat kunjungan kerja
ke Kementerian Dalam Negeri, anggota Banggar (Badan anggaran) DPRD,  yaitu Nuzul Irsan, Baheran, Herlan Adianto,
Agus Munanda, Irwandi Suralaga dan Nursyabana melakukan pertemuan di Hotel
Spark Jakarta membahas rencana realisasi anggaran Rp3,5 persen dan disepakati
jika efisiensi tersebut tidak diakomodir dalam APBD.
Kemudian setelah pengesahan APBD 2016, terdakwa, pada 1
Desember 2015 di Kantor Bupati Kabupaten Tanggamus, kembali memberikan uang
kepada Ikhwani sebesar Rp325 juta yang terbagi dari lima amplop masing-masing
sejumlah Rp65 juta.
Uang tersebut untuk dibagikan kepada ketua fraksi, yaitu
Pahlawan Usman (Ketua Fraksi Kebangkitan Sejahtera), Agus Munanda (Ketua Fraksi
Golkar), Tedi Kurniawan (Ketua fraksi PAN), Baharen (Ketua Fraksi PPP), Herlan
Adianto (Ketua Fraksi Gerindra). Kelimanya diminta untuk datang ke rumah
terdakwa.
Berikutnya pada 5 Desember 2015, terdakwa memberikan uang
Rp130 juta dalam goody bag warna hitam kepada Pahlawan Usman untuk FKS. Setelah
itu, pada 6 Desember 2015 terdakwa memberikan lagi uang Rp40 juta dalam
bungkusan plastik putih kepada Irwandi Suralaga.
Dua hari kemudian, pada 7 Desember 2015 di kantor bupati,
terdakwa memberikan Rp60 juta kepada Tia Fristi Merdeka. Uang ini diberikan kepada
Ahmad Farid dan HI Budi Sejahtera di halaman parkir kantor DPRD Tanggamus dalam
dua bundel masing-masing berisi Rp30 juta.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa
menyerahkan uang Rp60 juta kepada Tedi Kurniawan untuk diberikan kepada Sri
Wulandari dan Muhtar masing-masing Rp30 juta.
Selain itu, JPU menjelaskan, terdakwa juga memberikan uang
kepada Sumiati sebesar Rp36 juta, Diki Fauzi Rp30 juta, Farizal Rp30 juta, Heri
Ermawan Rp30 juta, Nursyahbana Rp40 juta, Hailina Rp30 juta, Tahzani Rp29 juta,
Tri Wahyuningsih Rp30 juta, Imron Rp30 juta, Kurniawan Rp40 juta.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 Ayat
(1) Hhruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU Rai No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31
tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Sopian Sitepu, kuasa hukum Bambang Kurniawan
mengatakan, pada sidang selanjutnya akan mengungkap aktor intelektual dalam
perkara tersebut.
“Karena kami yakin, pelaporan ke KPK bukan semata-mata
untuk penegakan hukum. Kami akan berusaha untuk mengungkap fakta yang
sebenarnya agar terang duduk perkaranya dan demi tegaknya keadilan,”
ucapnya usai persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada 21 Maret 2016 untuk mendengarkan
keterangan para saksi.


Penulis : Sayuti Rusdi
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group