Dua Wartawan Way Kanan Penuhi Panggilan Propam Polda Lampung

Dua Wartawan Way Kanan Penuhi Panggilan Propam Polda Lampung

gentamerah.com | Bandarlampung – Dua orang wartawan asal Way Kanan Provinsi Lampung penuhi panggilan Propam Polda Lampung sebagai saksi atas laporan dari ikatan wartawan online (IWO) atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh Kapolresta Way Kanan, Selasa (5/9/2017).
Keduanya, Dedy Tornando dari (Radar TV) dan Dian Firasta dari (tabikpun.com) masuk ruang Bid Propam Polda Lampung pukul 10.30 Wib didampingi 10 pengacara, yang tergabung dalam koalisi Advokasi Pers Lampung (IJTI Lampung, AJI Bandarlampung, PWI Lampung, PFI Lampung, LBH Pers Lampung, LBH Bandarlampung, PBH Peradi dan LAKH PWI Lampung).
Hanafi Sampurna, kuasa hukum dari Dedy dan Dian membenarkan pemanggilan kliennya tersebut.
“Dedi dan Dian dipanggil dan diperiksa sebagai saksi korban terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolres Waykanan atas penghinaan dan arogansinya kepada wartawan yang sedang bertugas,” kata Hanafi yang juga Direktur LBH Pers Lampung di Bid Propam Polda Lampung, Selasa (5/9/2017).
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group