Editor : Seno
Dua Wartawan Way Kanan Penuhi Panggilan Propam Polda Lampung
gentamerah.com | Bandarlampung – Dua orang wartawan asal Way Kanan Provinsi Lampung penuhi panggilan Propam Polda Lampung sebagai saksi atas laporan dari ikatan wartawan online (IWO) atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh Kapolresta Way Kanan, Selasa (5/9/2017).
Keduanya, Dedy Tornando dari (Radar TV) dan Dian Firasta dari (tabikpun.com) masuk ruang Bid Propam Polda Lampung pukul 10.30 Wib didampingi 10 pengacara, yang tergabung dalam koalisi Advokasi Pers Lampung (IJTI Lampung, AJI Bandarlampung, PWI Lampung, PFI Lampung, LBH Pers Lampung, LBH Bandarlampung, PBH Peradi dan LAKH PWI Lampung).
Hanafi Sampurna, kuasa hukum dari Dedy dan Dian membenarkan pemanggilan kliennya tersebut.
“Dedi dan Dian dipanggil dan diperiksa sebagai saksi korban terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolres Waykanan atas penghinaan dan arogansinya kepada wartawan yang sedang bertugas,” kata Hanafi yang juga Direktur LBH Pers Lampung di Bid Propam Polda Lampung, Selasa (5/9/2017).
Penulis : Andrian Volta
Editor : Seno
Editor : Seno
Rekomendasi untuk kamu
Beredar postingan sebuah video di media Sosial oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan punya peran strategis dalam mewujudkan pilkada damai dan berintegritas.
Proses tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (pilkada, KPU Lampung Utara menganggarkan dana publikasi kisaran sebesar Rp.495 juta
Dalam webinar bertajuk “Wartawan Main Dua Kaki” yang diadakan pada Selasa (22/10/2024), Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menekankan pentingnya hak jawab
Saat ini banyak wartawan yang hanya bermodal Id Card tapi tidak ada produk jurnalisnya, muncul tanpa berita alias Wartawan Muntaber.