gentamerah.com Lampura – Tega melakukan penipuan, terhadap
pegawai honorer, Ratna, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Lampung, dijatuhi hukuman kurungan 1
tahun 4 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara.
L. Man, salah seorang tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), beberapa bulan lalu.
Negeri (PN) Kotabumi itu dengan agenda sidang putusan, dengan agenda sidang
putusan, pada Kamis (12/1/2017).
menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378
KUHP yang merugikan korban senilai Rp200 juta, sehingga dijatuhkan vonis
penjara 1 tahun 4 bulan tahun.
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 378, divonis 1 tahun 4 bulan penjara potong masa tahanan,” tegas
Hakim Arief di Pengadilan Negeri Lampung Utara, Kamis (12/1).
dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa
dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Junaidi , Penasihat hukum Ratna, mengaku
pikir-pikir dahulu terkait hukuman yang diberikan kepada kliennya. “Kami
pikir-pikir dulu, selama seminggu (7 hari),” Kata Aswal kepada Majelis hakim
usai berkoordinasi dengan kliennya.
hitam baju hijau muda, langsung di giring ke ruang tahanan Pengadilan Negeri
oleh beberapa pegawai Kejaksaan. Selama digiring, Ratna terus mengelak dari
jepretan kamera awak media. Tidak satu patah katapun keluar dari mulut terdakwa
penipuan tersebut.
Penuntut Umum (JPU) Adiarebi, mengatakan vonis tersebut sudah sesuai. “Dan vonis
majelis hakim sendiri telah memenuhi 2/3 dari tuntutan. Kita tunggu masa
pikir-pikir dari terdakwa Ratna selama 7 hari kedepan,” katanya.
red) saat dikonfirmasi terkait hasil putusan hakim yang manjatuhkan hukuman
kepada terdakwa (Ratna, red), menyatakan bahwa dirinya merasa kecewa atas
putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang dinilainya terlalu ringan.
kecewa dengan hasil putusan sidang tadi,” kata Yunita, di pendopo PN
Kotabumi.
Editor : Seno