Menipu Honorer Ratusan Juta, Oknum PNS Metro Divonis 1 Tahun

Menipu Honorer Ratusan Juta, Oknum PNS Metro Divonis 1 Tahun



gentamerah.com Lampura – Tega melakukan penipuan, terhadap
pegawai honorer, Ratna, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Lampung,‎ dijatuhi hukuman kurungan 1
tahun 4 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara.

 Ratna melakukan penipuan terhadap Yunita
L. Man, salah seorang tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), beberapa bulan lalu.
 Amar putusan majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Kotabumi itu dengan agenda sidang putusan, dengan agenda sidang
putusan, pada Kamis (12/1/2017).
 Ketua Majelis Hakim Arief Anugraha,
menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378
KUHP yang merugikan korban senilai Rp200 juta, sehingga dijatuhkan vonis
penjara 1 tahun 4 bulan tahun.
 “Terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 378, divonis 1 tahun 4 bulan penjara potong masa tahanan,” tegas
Hakim Arief di Pengadilan Negeri Lampung Utara, Kamis (12/1).
 Vonis majelis hakim ini lebih ringan
dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa
dengan hukuman penjara selama dua tahun.
 Mendapatkan vonis tersebut, Aswal
Junaidi , Penasihat hukum Ratna,
 mengaku
pikir-pikir dahulu terkait hukuman yang diberikan kepada kliennya. “Kami
pikir-pikir dulu, selama seminggu (7 hari),” Kata Aswal kepada Majelis hakim
usai berkoordinasi dengan kliennya.
 Ratna yang mengenakan Jilbab warna
hitam baju hijau muda, langsung di giring ke ruang tahanan Pengadilan Negeri
oleh beberapa pegawai Kejaksaan. Selama digiring, Ratna terus mengelak dari
jepretan kamera awak media. Tidak satu patah katapun keluar dari mulut terdakwa
penipuan tersebut.
 Sementara Jaksa Pengganti Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Adiarebi, mengatakan
 vonis tersebut sudah sesuai. “Dan vonis
majelis hakim sendiri telah memenuhi 2/3 dari tuntutan. Kita tunggu masa
pikir-pikir dari terdakwa Ratna selama 7 hari kedepan,” katanya.
 Sementara itu, Yunita L. Man (korban,
red) saat dikonfirmasi terkait hasil putusan hakim yang manjatuhkan hukuman
kepada terdakwa (Ratna, red), menyatakan bahwa dirinya merasa kecewa atas
putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang dinilainya terlalu ringan.
 “Saya keberatan dan merasa
kecewa dengan hasil putusan sidang tadi,” kata Yunita, di pendopo PN
Kotabumi.

Penulis : Sarnubi
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group