Pesawaran- Dinas
perhubungan kabupaten pesawaran menerapkan
penindakan tegas terkait pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan. pelanggaran atas kelebihan muatan di ruas
jalan protokol diwilayah kabupaten pesawaran untuk kwartal pertama ditahun 2017
sebanyak empat pelanggaran.
terakhir tahun 2017 ini, penindakan terhadap kelebihan muatan armada truck
sebanyak empat penindakan, ” ungkap Kabid Lalin Dishub Pesawaran, M
Muhtador, diruang kerjanya, senin (13/03/2017).
atas pelanggaran kelebihan muatan untuk dua unit armada truck ditemukan dilokasi
ruas jalan kedondong dan dua unit armada truck lainnya, di ruas Jalan Talang
Baru Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng.
armada truck kita lakukan penindakan tilang dengan pasal 307 jo 169 (1) sesuai
dengan UU lalin nomor 22 tahun 2009.
Dimana penindakan atas pelanggaran angkutan barang tidak memenuhi ketentuan,
tata cara muat dan daya angkut dimensi kendaraan. Dikarenakan jalan raya kita
ini, klasifilkasi jalan protokol kelas 3, dengan muatan maksimal tidak lebih
dari 8 ton, ” kata dia.
demi kelancaran pemantauan, dapat
dibangun pos jaga ditiga titik wilayah Pesawaran, tepatnya diantara ruas jalan raya Kedondong-Pardasuka, dan diruas
jalan Raya Kecamatan Negerikaton serta diruas jalan raya Kecamatan Teluk Pandan.
“Lebih efesien
adanya pos jaga ditiga lokasi pesawaran. Dan selain itu kita juga masih
kekurangan kendaraan patroli, karena kendaraan patroli yang dimiliki saat ini
baru satu unit kendaraan roda empat, usianya
juga sudah enam tahun,” ujarnya.
Editor : Seno