Pengedar Sabu Tanggamus Diringkus Polisi

Pengedar Sabu Tanggamus Diringkus Polisi

gentamerah.com

Tanggamus- Diduga
mengedarkan sabu, Ujang Saripudin (32), Warga Lingkungan Kapuran Kelurahan
Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Lampung, ditangkap
jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung, Kamis (27/4/17).
Kapolsek Kota Agung, AKP
Syafri Lubis mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si.,
mengatakan penangkapan pelaku Ujang Saripudin, berdasarkan informasi masyarakat
adanya peredaran narkoba di lingkungan Kapuran.
Petugas yang mendapatkan
informasi tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka
dirumahnya, berikut disita barang bukti berupa, paket kecil sabu, uang hasil
penjualan 200 ribu, 10 plastik klip sisa pakai, handphone Nokia 1208 warna
putih, kotak rokok sampoerna mild, 2 cotton bud, pipet plastik dan amplop air.
“Tersangka di
tangkap saat hendak melarikan diri melalui pintu dapur, diduga berniat membuang
barang bukti, tetapi petugas lebih sigap menangkapnya,” ujar AKP Syafri
Lubis di Polsek Kota Agung.
Saat ini tersangka
beserta barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 undang-undang
Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,”
katanya.

Penulis : Budi Widayat M
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group