gentamerah.com
Tanggamus – Sedang asyik
berpesta sabu, dua warga Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten
Tanggamus Lampung, digrbek jajaran polisi Pulau Panggung. Nanang Marwadi (35)
dan Suwanto (32), berpesta narkoba jenis sabu dirumah Untung, warga setempat,
Rabu (03/05/2017).
Tanggamus – Sedang asyik
berpesta sabu, dua warga Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten
Tanggamus Lampung, digrbek jajaran polisi Pulau Panggung. Nanang Marwadi (35)
dan Suwanto (32), berpesta narkoba jenis sabu dirumah Untung, warga setempat,
Rabu (03/05/2017).
Kapolsek Pulau Panggung,
AKP A. Roni mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili mengatakan, saat petugas
melakukan penggerebekan, pemilik rumah tidak ada ditempat.
AKP A. Roni mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili mengatakan, saat petugas
melakukan penggerebekan, pemilik rumah tidak ada ditempat.
“Kedua pelaku
pengguna sabu itu, kita bekuk saat berpesta dibagian dapur milik Untung, sekitar
pukul 12.30 WIB,” katanya, Kamis (04/05/2017).
pengguna sabu itu, kita bekuk saat berpesta dibagian dapur milik Untung, sekitar
pukul 12.30 WIB,” katanya, Kamis (04/05/2017).
Menurutnya, penangkapan
tersebut setelah adanya pengaduan masyarakat sekitar. Diduga rumah Untung kerap
dijadikan ajang pesta narkoba.
tersebut setelah adanya pengaduan masyarakat sekitar. Diduga rumah Untung kerap
dijadikan ajang pesta narkoba.
AKP A. Roni menjelaskan,
saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawanan, dan langsung
digelandang ke Mapolsek setempat.
saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawanan, dan langsung
digelandang ke Mapolsek setempat.
“Dari pengakuan
kedua pelaku, baru sekitar satu bulan ini memakai sabu. Saat ini, kita masih melakukan
penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas, kita selidiki dari mana keduanya
mendapatkan suplay sabu-sabu itu,” kata dia.
kedua pelaku, baru sekitar satu bulan ini memakai sabu. Saat ini, kita masih melakukan
penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas, kita selidiki dari mana keduanya
mendapatkan suplay sabu-sabu itu,” kata dia.
Barang bukti yang
berhasil diamankan dari tangan pelaku, satu buah alat hisap sabu, satu buah
pipet sisa hasil pemakaian, dua buah korek api, sejumlah uang tunai
Rp.250.000.00 dengan pecahan Rp.100.000 dua lembar dan 50.000 satu lembar, dan satu buah gunting.
berhasil diamankan dari tangan pelaku, satu buah alat hisap sabu, satu buah
pipet sisa hasil pemakaian, dua buah korek api, sejumlah uang tunai
Rp.250.000.00 dengan pecahan Rp.100.000 dua lembar dan 50.000 satu lembar, dan satu buah gunting.
“Kedua pelaku dijerat
dengan pasal 112 atau 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika
dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.
dengan pasal 112 atau 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika
dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.
Penulis : Sayuti Rusdi
Editor : Seno
Editor : Seno