gentamerah.com
Tulangbawang Barat- Dua terduga
pamakai narkoba ditangkap jajaran petugas Polsek Tulangbawang Tengah (TBT) Provinsi
Lampung . Keduanya ditangkap sedang asyik ngobrol dikontrakan salah satu
tersangka, Kamis (08/06/2017).
Tulangbawang Barat- Dua terduga
pamakai narkoba ditangkap jajaran petugas Polsek Tulangbawang Tengah (TBT) Provinsi
Lampung . Keduanya ditangkap sedang asyik ngobrol dikontrakan salah satu
tersangka, Kamis (08/06/2017).
Kedua pelaku tersebut,
Andi (32), Warga Desa Trimodadi Kecamatan
Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, dan Mira (22), Warga Tiyuh Panaragan Jaya
Indah Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat.
Andi (32), Warga Desa Trimodadi Kecamatan
Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, dan Mira (22), Warga Tiyuh Panaragan Jaya
Indah Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat.
Keduanya ditangkap
sekitar pukul 02.20 wib, saat sedang
berada di rumah kontrakan milik milik Mira.
sekitar pukul 02.20 wib, saat sedang
berada di rumah kontrakan milik milik Mira.
Kapolsek Tulangbawang
Tengah, Kompol Leksan Ariyanto, SIK, mengatakan penangkapan tersebut setelah
adanya laporan dari masyarakat Tiyuh Panaragan Jaya. “Ada laporan ke
babinkantibmas, terdapat laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di kontrakan
Mira, selanjutnya bhabinkamtibmas Panaragan Jaya Utama Briptu Rolis Aditia
mendatangi TKP,” katanya.
Tengah, Kompol Leksan Ariyanto, SIK, mengatakan penangkapan tersebut setelah
adanya laporan dari masyarakat Tiyuh Panaragan Jaya. “Ada laporan ke
babinkantibmas, terdapat laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di kontrakan
Mira, selanjutnya bhabinkamtibmas Panaragan Jaya Utama Briptu Rolis Aditia
mendatangi TKP,” katanya.
Saat diperiksa, polisi
menemukan senjata tajam jenis badik yang berada di pinggang tersangka Andi. Kedua
tersangka dibawa ke polsek TBT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
menemukan senjata tajam jenis badik yang berada di pinggang tersangka Andi. Kedua
tersangka dibawa ke polsek TBT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang
berhasil diamankan polisi dua buah sajam jenis badik, satu buah tas jinjing
kecil berwarna biru, tiga buah Potongan sedotan yg diduga digunakan utk alat
sedot shabu dan satu buah korek api.
berhasil diamankan polisi dua buah sajam jenis badik, satu buah tas jinjing
kecil berwarna biru, tiga buah Potongan sedotan yg diduga digunakan utk alat
sedot shabu dan satu buah korek api.
“Tersangka dikenakan
pasal 2 ayat 1 uu darurat 1951, tentang miliki sajam tanpa hak dengan ancaman
hukuman 10 tahun, namun ada indikasi mereka
gunakan narkoba, ini akan diproses lebih lanjut,” kata Kaplolsek.
pasal 2 ayat 1 uu darurat 1951, tentang miliki sajam tanpa hak dengan ancaman
hukuman 10 tahun, namun ada indikasi mereka
gunakan narkoba, ini akan diproses lebih lanjut,” kata Kaplolsek.
Penulis : Effendi
Editor : Seno
Editor : Seno