Dua Pelaku Togel Kota Agung Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Togel Kota Agung Ditangkap Polisi

gentamerah.com Tanggamus-  Judi kupon putih jenis toto gelap (togel) ternyata masih marak beredar di Kotaagung, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Terbukti dua pelaku yang menjajakan kupon togel lewat short messege service (SMS), diciduk polisi,  Jumat (9/6/2017).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DS (40), warga Dusun  Tegal Wangi Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Jumat (9/6/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Di tempat berbeda, polisi menangkap MM (42), Warga Wayjelai Kelurahan Baros Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. Keduanya diduga melakukan praktek perjudian dengan menjual kupon putih togel melalui short messege service (SMS).
Kapolsek Kota Agung, AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan warga yang mengaku resah dengan adanya judi togel diwilayah mereka.
Dari kedua tersangka, Polisi menemukan barang bukti empat unit handphone yang digunakan untuk menerima pesanan togel dan uang tunai sebesar Rp28 ribu. “Modus operandi para pelaku, memang sulit terlacak karena bertransaksi menggunakan short messege service (SMS), barang bukti uang karna diduga pembayaran dilakukan secara tertutup,” jelas AKP Syafri Lubis, Sabtu (10/6/2017).
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 303 KUHP junto UU RI No. 7 Tahun 1974, tentang penertiban perjudian. Dengan ancaman hukuman paling banyak 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 Juta.
Penulis : Sayuti Rusdi

 Editor : Seno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group