Nyabu, Dua Warga Tanggamus Bersama Satu Warga Banten Dibekuk Polisi

Nyabu, Dua Warga Tanggamus Bersama Satu Warga Banten Dibekuk Polisi

gentamerah.com  Tanggamus- Asyik konsumsi sabu pada bulan Romadhon, tiga pria di Tanggamus Provinsi Lampung dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Tanggamus.
JA (25) dan AR (29), keduanya warga  Kecamatan Wonosobo dan SR (42), warga  Taman Alamanda, Bekasi Timur, Provinsi Banten, dibekuk polisi di sebuah rumah di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (10/6/2017).
Perbuatan ketiga pelaku tersebut yang masing-masing memang keterlaluan. Pasalnya saat orang melaksanakan ibadah puasa, ketiganya justru asik mengkonsumsi kristal narkoba.
Saat polisi melakukan penggrebekan, ketiganya tidak bisa berkutik, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra, SH. MH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si., menjelaskan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan  adanya penyalahgunaan Narkoba di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati ketiganya tengah asyik berpesta sabu. Polisi langsung menangkap ketiga tersangka dan melakukan penggeledahan yang kemudian menemukan barang bukti satu paket sabu, kaca pirek, bungkus rokok dan 4 korek api gas.
“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Tanggamus untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terang Anton tanpa menjelaskan darimana barang haram itu didapat para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (10) dan atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang Undang RI no.35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling minimal empat tahun maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Sayuti Rusdi
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group