gentamerah.com Tanggamus- Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus Provinsi Lampung, menangkap dua pelaku premanisme dan pemerasan di pasar Srikuncoro Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Selasa (20/6/17).
Kedua pelaku berinisial ZA (39), warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) dan AS (36), Warga Pekon Rajabasa Kecamatan BNS, Tanggamus, ditangkap berikut barang bukti 5 kwitansi, senjata tajam jenis pisau dan uang tunai Rp. 700 ribu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra, SE., mendampingi Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili, SIK. MSi menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan sopir truck box, HT (49), warga Kota Agung setelah menjadi korban pemerasan dengan pengancaman yang dilakukan kedua pelaku.
“Bermula dari informasi sering terjadi pemerasan terhadap mobil box sembako PT. Indomarco, Tekab melakukan pengecekan di TKP jam 14.00 Wib, ternyata benar ditemukan dua orang pelaku yg sedang melakukan pemerasan dan langsung dilakukan penangkapan,” jelas AKP Hendra Saputra.
AKP Hendra Saputra mengatakan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Sayuti Rusdi
Editor : Seno