Hasil Ops Cempaka, Perjudian Kasus Terbanyak Di Tanggamus

Hasil Ops Cempaka,  Perjudian Kasus Terbanyak Di Tanggamus



gentamerah.com Tanggamus- Sedikitnya 60 tersangka tindak kejahatan diamankan jajaran Polres Tanggamus Provinsi Lampung,  selama Operasi Cempaka yang digelar Polres beserta seluruh jajaran polsek setempat.

Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili didampingi Kabag Operasi Kompol Aditya dan Kasatreskrim AKP Hendra Saputra, mengatakan dari semua tersangka kasus yang paling banyak adalah kasus perjudian, mulai judi koprok sampai sabung ayam.
“Ternyata perjudian masih menjadi perilaku yang banyak dilakukan oleh masyarakat baik di Tanggamus dan Pringsewu. Ini harus ditindak dan pandangan mereka harus dirubah karena merugikan diri sendiri,” ujarnya, Senin (19/6/2017).
Menurutnya, seharunya masyarakat dan khususnya para tersangka bisa mencari kesibukan atau pekerjaan yang lain, daripada sekedar berjudi. Dari kasus perjudian yang masuk daftar target operasi ada 12 tersangka dengan barang bukti di antaranya, dua terpal, dua buku rekap pemain, satu gelanggang (geber), satu set dadu koprok, tujuh ekor ayam beserta empat kandang dan keranjang ayam, busa untuk memandikan ayam.
“Tersangka yang non target operasi dalam kasus judi sebanyak 21 orang. Dengan barang bukti satu set peralatan judi koprok, satu tukar, satu ambal, kartu remi lima unit, dua ember, lima ekor ayam. Maka total tersangka kasus perjudian 33 orang. Bagi mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 15 juta,” ujar dia.
Kapolres mengungkapkan, selama Operasi Cempaka, Polisi mengamankan tersangka kasus premanisme dua orang, prostitusi tiga orang dan kejahatan jalanan satu orang.
“Semua itu masuk dalam daftar target operasi. Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor Kawasaki Ninja, uang tunai total Rp 973.000,” terang Alfis.

Penulis : Sayuti Rusdi
 Editor : Seno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group