gentamerah.com Tanggamus- Diduga hendak membunuh tetangganya sendiri, AS (35) diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung Provinsi Lampung.
Warga Pekon Tanjung Bagelung Kecamatan Pulau Panggung tersebut ditangkap tanpa perlawanan selang satu jam usai melakukan penganiayaan. Pelaku meenganiaya korban karena faktor dendam pribadi, sehingga memicunya menganiaya Budianto (39) menggunakan pisau, beruntung korban melakukan perlawanan, sehingga pisau tersebut hanya melukai telinga, leher dan bagian telapak tangan korban. Akibat luka-luka tersebut korban dibawa ke rumah sakit umum Pringsewu.
Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili, S.Ik, M.Si., Kapolsek Pulau Panggung, AKP Abdul Roni, SH. menjelaskan, penusukan tersebut terjadi pada Rabu (2/8/2017) jam 17.00 WIB di Pekon Tanjung Begelung Kecamatan Pulau Panggung.
“Saat kejadian, korban sedang duduk melihat pembangunan talud di Pekon Tanjung Begelung, datangalah pelaku dari belakang dan langsung mendekati korban dan bermaksud menggorok leher korban, menggunakan sebilah pisau,” katanya.
Korban yang menyadari penyerangan tersebut bermaksud merebut pisau pelaku, sehingga terjadi tarik menarik pisau antara pelaku dan korban, akibatnya korban mengalami luka robek di telinga, leher dan bagian telapak tangan.
Usai menganiaya korbannya, AS, melarikan diri. Namun polisi yang mendapatkan laporan dari warga segera bergerak dan menangkap pelaku dirumah kediamannya.
Penulis : Sayuti Rusdi
Editor : Seno
Editor : Seno