gentamerah.com Tanggamus- Aksi demo yang pernah digelar Dewan guru Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri (SUPMN) Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, untuk mencopot Kepala sekolah setempat, dengan dugaan banyak penyimpangan tidak pernah ada tanggapan. Sehingga berakibat kepsek semakin merajalela dalam melakukan pungutan liar.
Salah seorang dewan guru mengaku, kebijakan sekolah dengan menarik uang saat PSB dengan dalih tes kesehatan, psikotes, tes renang, biaya pendaftaran terlebih biaya daftar ulang Rp4,5 juta per siswa adalah bentuk kesewenang-wenangan dan arogansi pimpinan sekolah.
“Banyak kebijakan kepala sekolah yang merugikan anak-anak dan kami para guru. Untuk itu, kami pernah menggelar demo menuntut kepala sekolah dicopot. Tapi aspirasi kami itu belum ada respon,” kata dia.
Baca Juga :
Penerimaan Siswa Baru SUPMN Kotaagung Syarat Dengan Pungli
Baca Juga :
Penerimaan Siswa Baru SUPMN Kotaagung Syarat Dengan Pungli
Terpisah, Lembaga Analisis Kebijakan Publik (Lankip) Tanggamus menilai dugaan pungli PSB SUPMN Kotaagung termasuk biaya daftar ulang tanpa persetujuan komite sekolah itu jelas melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Apapun dalihnya, setiap pungutan yang tidak ada aturan hukumnya adalah pungli. Sanksi berat dan jika perlu penjarakan bila ada pungli dalam PSB itu. Sanksi bagi sekolah yang menarik pungutan dalam PSB dapat diterapkan sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” ujar Panroyen, ketua Lankip Tanggamus.
Penulis : Sayuti Rusdi
Editor : Seno
Editor : Seno