Baru Bebas Bersyarat,Kakek 63 Tahun Kambuh Lagi! Cabuli Bocah 7 Tahun 

Baru Bebas Bersyarat,Kakek 63 Tahun Kambuh Lagi! Cabuli Bocah 7 Tahun 
Ilustrasi

Jakarta – Mengaku baru bebas bersyarat dari hukuman 10 tahun penjara, seorang pria lanjut usia berinisial HSW (63) kembali ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Tragisnya, pelaku mengulangi pola lamanya: mengajak korban dengan iming-iming es krim dan uang Rp2.000.

“Yang bersangkutan masih dalam masa bebas bersyarat dengan kasus yang sama sebelumnya. Dulu divonis 10 tahun,” ungkap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, Jumat (10/10/2025).

Kejadian ini berlangsung Kamis (25/9) pukul 09.35 WIB. Saat itu, HSW sedang menjemput cucunya di sebuah PAUD. Karena sang cucu belum keluar, ia justru mendekati korban yang bermain di sekitar sekolah.

Korban semula diajak membeli es krim, namun di tengah jalan HSW melakukan tindakan cabul terhadap bocah malang itu.

“Korban berteriak minta pulang. Aksi pelaku terekam CCTV dan menjadi bukti penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Sri.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena “tertarik dengan anak kecil”—alasan yang sama dengan kasus lamanya dulu.

“Modusnya sama. Membujuk anak kecil dengan es krim dan uang receh,” tambah Sri.

HSW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena statusnya residivis.

Sementara itu, korban kini mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur dan tim psikolog untuk pemulihan trauma.

Kepolisian juga mengimbau orang tua agar lebih waspada, terutama terhadap anak-anak usia dini yang sering beraktivitas di luar rumah tanpa pengawasan.

“Kasus ini menjadi pelajaran bersama. Jangan biarkan pelaku predator anak bebas berkeliaran tanpa pengawasan masyarakat,” tegas Sri.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group