Asap kopi mengepul, menari di udara warung bambu. Aku hanya diam, sementara Sahabat dan Kawan makin liar bahas DPR. Riuh redam suasana, membuat obrolan yang tak simbang.
“Unjuk rasa Dimana-mana, bakar-bakar dah kayak bakar kikim,” celetuk seorang Sahabat, disebuah warung kopi milik mak Ijah, di pinggiran jalan yang tak terlalu ramai orang lalu Lalang.
“Harga naik, utang numpuk, lapangan kerja seret. Eh, para dewan itu masih aja minta tambahan tunjangan. Padahal gaji udah ratusan juta, rumah dinas Rp50 juta per bulan. Itu rumah apa istana? Kita rakyat ngontrak 500 ribu aja kadang keteteran,” lanjut sahabat, sambil kakinya diangkat sebelah, menikmati kopi kental manisnya.
Saat ini empat anggota DPR di gembar-gemborkan di nonaktifkan dari ke anggota DPRRI oleh partainya.
“Lah yang jadi pertanyaan apa ada konsekwensi hukumnya istilah itu. Karena kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, istilah nonaktif bagi anggota DPR tidak dikenal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3),” kata kawan lantang.
Aku langsung berfikir, dalam hatiku bergemam, langkah partai politik yang menyatakan menonaktifkan kadernya di DPR lebih merupakan kebijakan internal, bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen.
Sambil ngaduk kopi kopi pait, tanpa gula, yang pahitnya terasa hingga perut, aku sambil cari referensi di mbah google, eh tenyata ketemu pernyataan Dosen ini.
“Kalau kita lihat dan kita cermati Undang-Undang MD3, Undang-Undang nomor 17 tahun 2014. Maka sebenarnya istilah yang digunakan non-aktif itu istilah yang sangat politis, bukan istilah hukum begitu ya, sangat tricky,” kata Titi Anggraini dalam keterangannya.
Kawan yang dari tadi asyik secrol-secrol HP melihat video huru hara unjuk rasa di berbagai daerah. Gedung-gedung Dewan di bakar, menjadi sebuah trading topik yang terus menggema.
“Ini trik partai, mengelabui rakyat. Kita dikecoh lagi, karena kalau ga salah omongan Bu Deson yang Lu lihat di Google tadi, Pasal 239 UU MD3, hanya ada tiga istilah yang disebutkan yakni pemberhentian antar waktu, pergantian antar waktu, dan pemberhentian sementara,” ujar kawan sambil mencibir seolah sudah tidak percaya lagi dengan politik di Indonesia ini.
Aku menyesap kopi, pahitnya kalah jauh sama obrolan ini.
Kawan menyulut rokok lagi, rokok yang tinggal sebetatang. Nanti pasti tangannya meraih bungkusan rokokku yang juga tinggal dua batang, emang dah jadi kebiasaan kawan ini. Kayak anggota denwan yang biasa memanfaatkan situasi.
“Ada lima Anggota DPR RI yang dinonaktifkan. Mereka adalah Sahroni dan Nafa Urbach yang dinonaktifkan oleh Ketua Umum NasDem, Surya Paloh. Kemudian, ada Eko Patrio dan Uya Kuya yang dibinaktifkan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan,” kata sahabat, sambil ketawa terkekeh tidak jelas, seperti ga jelasnya aturan yang di pakai partai.
Aku hanya geleng kepala, kopi di gelas sudah hampir habis.
Kawan mengembuskan asap rokok keras-keras. “Kalau kayak gini, jangan salahkan rakyat kalau di Pileg besok banyak yang golput. Rakyat udah capek nyoblos caleg artis dadakan, politisi rakus, atau badut-badut yang cuma tahu gaya. Kursi DPR bisa penuh, tapi hati rakyat udah kosong.”
Sahabat menambahkan, “Rakyat butuh solusi, bukan sensasi. Butuh kerja nyata, bukan gaya hidup ala selebgram. Kalau masih terus begini, yang bubar bukan cuma DPR, tapi juga kepercayaan rakyat terhadap politik.”
Aku tersenyum kecut. Kopi di warung ini pahit, tapi masih kalah pahit dengan kenyataan, dewan makin gemuk, rakyat makin kurus. Dan kalau rakyat sudah benar-benar muak, jangan salahkan siapa-siapa kalau kursi empuk itu akhirnya terbakar bersama keangkuhan pemiliknya.













