Spesialis Dongkel Rumah Di Tanggamus Ditangkap Polisi

Spesialis Dongkel Rumah Di Tanggamus Ditangkap Polisi

gentamerah.com Tanggamus – RS (25), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk unit reskrim Polsek Wonosobo dan Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Kamis (10/8/2017).
Warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung tersebut, diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Misyanto (43), warga Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili, S.Ik, M.Si, melalui Kapolsek Wonosobo Iptu  Andre Try Putra, S.Ik mengatakan, pelaku RS ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo, Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 02.00 WIB dirumah kedimannya.
Penangkapan tersebut karena RS dilaporkan korban dengan kerugian  berupa  Handphone merk Oppo A37 warna Gold dan uang  tunai sebesar Rp. 2,5 juta. “Atas aksi Curat RS, kerugian korban apabila ditafsir dengan uang mencapai Rp. 5 juta”, ujar Andre.
Menurut Andre, pelaku RS melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial T pada Sabtu (5/8/2017) sekitar pukul 02.00 WIB dengan mendongkel pintu rumah korban dan mengambil barang dan uang tersebut. “”Terhadap pelaku T,  yang belum tertangkap saat masih kami lakukan pengejaran,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini RS dan barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo, “RS dijerat 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkas Iptu Andre Try Putra.
Penulis : Sayuti Rusdi
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group