Penambangan Batu Desa Sikipi Menyalahi Amdal

Penambangan Batu Desa Sikipi Menyalahi Amdal

gentamerah.com | Lampung Utara – Kegiatan eksplorasi penambangan batu yang dilakukan di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, terindikasi kuat menyalahi Analisa Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hasil pantauan awak media, Selasa, (07/11), kegiatan perluasan areal pertambangan batu tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian alam akibat pekerjaan yang dilakukan dengan tidak mengindahkan tatakelola lingkungan hidup serta diduga mengangkangi perijinan kegiatan penambangan.
Dalam pekerjaan tersebut, operator alat berat eksavator dengan sengaja membuang tanah galian ke badan sungai. “Tanah urukan hasil penggalian dengan sengaja dibuang ke aliran sungai Abung. Tentu saja tanah urukan itu mempersempit badan sungai serta berakibat pendangkalan sungai. Beberapa waktu lalu, penggemar olahraga air arung jeram menjadikan aliran sungai ini sebagai lintasan karena arus serta kondisi jeram yang ideal,” papar warga Desa Skipi, narasumber media ini yang enggan disebutkan namanya, Selasa, (07/11), di lokasi.
Dikatakannya, kegiatan penambangan batu yang berjarak kurang lebih 100 meter dari situs Canguk Ghaccak, yang merupakan makam leluhur masyarakat Lampung Abung Siwo Mergo, Minak Trio Deso, dapat berdampak negatif di kemudian hari.
“Jika sungai yang membatasi lokasi penambangan dengan wilayah cagar budaya situs Canguk Ghaccak, mengalami kerusakan serius seperti saat ini bukan tidak mungkin suatu saat aliran sungai akan merendam situs tersebut. Jika ini dibiarkan terjadi, maka anak cucu masyarakat adat Lampung Abung Siwo Mergo tidak akan pernah lagi dapat menziarahi makam nenek moyangnya, Minak  Trio Deso,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tatalingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lampung Utara, Dedi Nurman, menyampaikan sudah mengetahui adanya persoalan itu. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap kegiatan penambangan batu di wilayah tersebut.
“Kebetulan sekali aparat penegak hukum, dalam hal ini Satreskrimsus Polrest Lampura yang menangani masalah bidang kerusakan lingkungan dan limbah lingkungan hidup, sedang mengumpulkan data dan sudah berkoordinasi dengan kami,” ujar Kabid Tatalingkungan BLH Kab. Lampura, Dedi Nurman, saat dimintai keterangan, Kamis, (09/11), via komunikasi ponsel.
Ditegaskannya, kegiatan penambangan yang merusak lingkungan hidup dapat diancam hukuman pidana yang sangat memberatkan pelaku dan pihak-pihak terkait.
“Jika terbukti kegiatan penambangan itu merusak tatakelola lingkungan hidup, misal memperkeruh air sungai, mempersempit badan sungai, serta mendangkalkan sungai maka akan diambil tindakan tegas. Saat ini, kami sedang mempelajari dan mendalami administrasi perijinan penambangan batu tersebut. Ini menjadi skala prioritas kami,” papar Dedi.
Dijelaskannya, dalam hal pembinaan, pengawasan, serta evaluasi menjadi ranah Pemkab. Lampura dengan leading sector pada Badan Lingkungan Hidup.
“Untuk upaya penindakan, ada ditingkat aparat hukum, dalam hal ini Polrest Lampura. Kami sudah berkoordinasi untuk mendalami persoalan ini. Dalam waktu dekat, kami (pihak BLH.red) akan membentuk tim untuk cross check melihat fakta-fakta di lapangan,” pungkasnya. 
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18