DPRD Lampura Segera Lakukan Kajian Terkait Penambang di Sekipi

DPRD Lampura Segera Lakukan Kajian Terkait Penambang di Sekipi

gentamerah.com | Lampung Utara— Komisi III DPRD Lampura, akan segera melakukan pendalaman terkait adanya dugaan pelanggaran penambangan yang berpotensi merusak cagar budaya Situs Canguk Ghaccak yang merupakan aset bersejarah milik Pemkab. Lampura.
Polemik yang terus berkembang akibat adanya indikasi kuat terkait aktifitas penambangan batu milik pengusaha DI, di bibir Sungai Abung Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara yang diduga menyalahi Analisa Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL).


Baca Juga :

Terkait Eksplorasi Batu Di Skipi, Disporapar Lampura Segera Ambil Tindakan

“Kami secepatnya akan membahas permasalahan ini dalam rapat internal komisi. Pada prinsipnya, sebagai wakil rakyat, kami akan berupaya untuk semaksimal mungkin dalam hal menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Tentunya dengan merujuk pada sistem dan mekanisme yang ada,” ujar anggota Komisi III DPRD Lampura, Herwan Mega, saat diwawancarai, Sabtu, (25/11), di kediamannya.
Menurutnya, kendati  usaha penambangan batu tersebut merupakan milik pribadi, tetapi aktifitas yang terkait didalamnya tidak boleh menyalahi regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain terkait perijinan penambangan yang dimiliki pengusaha itu, kami juga akan mendalami tentang tujuan dari kegiatan itu,” urai politisi Partai Demokrat Lampura.
Herwan mengungkapkan,  jika dipandang perlu, Komisi III akan melakukan kajian teknis terkait standard operasional prosedur (SOP) penambangan batu tersebut.
“Kami juga akan meninjau apakah aktifitas penambangan itu dapat mengganggu ataupun berpotensi memberi dampak negatif pada kelestarian lingkungan serta cagar budaya,” kata dia.
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group