Jika Ada Penyimpangan, Plt Bupati Berhak Mengadukan Kepala Daerah Yang Cuti

Jika Ada Penyimpangan, Plt Bupati Berhak Mengadukan Kepala Daerah Yang Cuti

gentamerah.comLampung Utara-Pelaksana Tugas Bupati dapat mengevaluasi dan  memberikan delik aduan pada yang berwajib, jika menemukan adanya penyalahgunaan dalam penggunaan fasilitas negara oleh Kepala Daerah yang sedang tidak dalam pertanggungan Negara.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah kepada
Wakil Bupati Lampung Utara, dr. H. Sri Widodo. M.Kes., SP.,PD., FINASIM., bersamaan dengan Wakil Walikotamadya Bandarlampung,  Wakil Bupati Lampung Tengah, serta Wakil Bupati Lampung Timur.di Ruang Rapat I Gubernur Lampung, Senin (12/02/2018).
“Wakil walikota maupun wakil bupati sudah tentu memahami segala kebijakan pemerintahan maupun mekanisme birokrasi yang telah dijalankan selama ini. Situasi maupun kondisi didaerahnya sudah dikuasai serta dipahami sebelumnya, sehingga, ketika  ditunjuk untuk menduduki jabatan Plt. Kepala Daerah, secara otomatis tatakelola pemerintahan dan pelayanan publik terus berjalan sesuai dengan perencanaan daerah sebelumnya,” ungkap M. Ridho Ficardo.
Gubernur Lampung mengatakan, yang menjadi hak dan kewenangan Plt. Kepala Daerah mencakup hak protokoler dan hak administrasi keuangan.
“Dalam hal melaksanakan tugas strategis lainnya, Plt. Bupati/walikota menyelenggarakan dan memimpin pemerintahan daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan Bupati dan/atau Walikota yang sedang menjalani cuti tanpa pertanggungan Negara,” kata dia.
Menurutnya, pelaksanaan pelayanan publik dijalankan oleh Plt. Kepala Daerah.  Fasilitas Negara yang digunakan oleh Kepala Daerah yang saat ini telah mengambil cuti,  menjadi fasilitas yang sama untuk dipergunakan oleh Plt. Kepala Daerah.

Penulis : Tama Ardian
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan