gentamerah.com| Waykanan- Membawa shabu, Khou Jong Leng alias Nung (53), ditangkap jajaran polisi Polres Waykanan Provinsi Lampung, di Jalinsum Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten setempat, Sabtu (10/02/2018) sekira jam 20.30 Wib.
Warga Jalan Purnama RT/RW 004/005 Desa Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat, ditangkap saat hendak melakukan transaksi. “Ungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu berawal dari informasi masyarakat, Petugas Satnarkoba melakukan penyelidikan di Jalinsum Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Nelson Siahaan, S.E, dirunag kerjanya, Senin (12/02/2018).
Menurutnya, pelaku hendka bertransaksi, tetapi apes bagi pelaku karena saat menegndarai sepeda motornya, petugas yang sedang patrol menghentikan laju kendaraan Nung.
“Saat digeledah, petugas menemukan narkoba diduga jenis sabu seberat 0,08 gram yang disimpan pada lipatan celana bagian bawah sebelah kiri, dibungkus plastik hitam,” kata Nelson.
Akibat perbuatan pelaku digelandang ke Mapolres Waykanan, dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Uu RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 4 (empat) tahun Dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun.
Penulis : Muslimin
Editor : Seno
Editor : Seno