Beri Penyuluhan Warga Mesuji Terkait Bahaya Senpi, Baintelkam Polri Ajak Warga Serahkan Senpira

Beri Penyuluhan Warga Mesuji Terkait Bahaya Senpi, Baintelkam Polri Ajak Warga Serahkan Senpira

gentamerah.com | Mesuji – Dalam rangka memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum terkait peredaran Senpi Rakitan di kabupaten Mesuji, Lampung,  serta guna menjaga Sistem Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) agar aman dan kondusif Menjelang pileg dan pilpres Tahun 2019 mendatang, Mabes Polri melalui Team Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri (Baintelkam Polri), Bersilahturahmi langsung dengan Masyarakat Kabupaten Mesuji.
Acara yang berlangsung di GSG Taman Keanekaragaman Hayati, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya itu, di hadiri PLT Bupati Mesuji Saply TH., jajaran Forkopinda Tokoh Agama, para tokoh adat dan tokoh masyarakat Kabupaten Mesuji, Selasa  (26/02/2019). Sukiman, mantan perakit atau pembuat senjata api rakitan (Senpira) asal Lampung Tengah, juga dihadirkan untuk berbagi pengalaman pahitnya terkait bahaya memiliki, menyimpan dan menggunakan serta membuat senjata api rakitan tersebut seperti yang pernah digelutinya.
Kasubdit II Kamneg Badan Intelijen Keamanan (BIK) Mabes Polri, Kombes Pol Kasmen mengatakan, bahayanya peredaran senjata api rakitan dan ilegal baik yang membuat, memegang dan memiliki, merupakan pelanggaran Hukum serta dampak dari kepemilikan senjata api ilegal akan berbuntut panjang, jika senjata api ilegal tersebut jatuh ketangan yang salah, maka akan membahayakan keamanan negara.
“Maka dari itu, kami meminta kesadaran masyarakat Mesuji, agar kiranya dihentikan aktifitas peredaran senpira ini. Terlebih,  jika memiliki, menyimpan atau pun menggunakannya dan bahkan untuk membuat pun jangan sampai dilakukan lagi, karena dampaknya sangat berbahaya,” ujarnya.
Kasmen mengajak seluruh masyarakat Mesuji, yang masih memiliki atau menyimpan senpira, agar dengan suka rela diserahkan kepada pihak yang berwajib.
“Bisa diserahkan kepada  babinkamtibmas setempat, pihak polsek, atau langsung ke Polres Mesuji. Tentu saja, bila menyerahkannya secara langsung, jangan hawatir, tidak akan dikenakan sanksi pidana apapun. Akan tetapi, jika sampai tertangkap tangan mempunyai senjata api illegal, maka akan dikenakan pidana sampai 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Penulis : Andi Sunarya
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan