Miliki Shabu Seharga Rp1 Milyar, Pasutri di Lampura DItangkap Polsisi

Miliki Shabu Seharga Rp1 Milyar, Pasutri di Lampura DItangkap Polsisi

gentamerah.com | Lampung Utara- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan 1 Kilogram shabu dan 23,60 gram shabu seharga Rp1 milyar lebih dari tangan sepasang suami istri (Pasutri). HA (42) dan Sum (43) ditangkap di Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, saat hendak melakukan transaksi dengan polsisi yang menyamar.
Pasutri Warga Wonomerto Prokimal Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara tersebut, diamankan polisi setelah dilakukan penyelidikan 15 hari. Polisi mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis Shabu dalam jumlah yang besar dari Aceh melalui jaringan HA, Kamis (21/2/2019).
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K, mengatakan dari pasangan tersebut ditemukan Shabu seberat 23,60 gram. Hasil pemeriksaan  polisi selama lebih kurang delapan  jam terhadap tersangka, didapat informasi HA masih menyimpan Shabu. Satresnarkoba menggeledah rumah tersangka  dan menemukan Shabu di plafon rumahnya seberat 1 kilogram.
“Shabu seberat 1 kilogram dan 23,60 gram tersebut sudah di tes laboratorium dan hasilnya positif Shabu,” ucap Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, S.I.K., M.H. dan Kasubag Humas Iptu Zulkarnain saat menggelar Konferensi Press di mapolres setempat, Selasa (26/2/2019).
Tersangka akan di jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pindana seumur hidup.

Penulis : Gian Paqih
 Editor : Yana
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group