gentamerah.com | Pesawaran – Warga Kabupaten Pesawaran Lampung, yang tidak merekam E – KTP, maka datanya bisa dinon aktifkan. Perekaman E-KTP di Pesawaran telah mencapai 98%.
Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil ( Disdukcapil) Pesawaran, Ketut Pertayasa mengatakan, bahwa masyarakat di Bumi Andan Jejama mayoritas sudah melakukan rekaman E – KTP. ” Masyarakat di Pesawaran yang sudah melakukan Rekaman E – KTP sudah mencapai 98 Persen, dengan Jumlah hampir 400 rekaman. Sedangkan yang dua persen, ada yang menjadi TKI, kerja di luar kota dan meninggal dunia sebelum melakukan rekaman,” katanya, saat
di temui gentamerah.com, di Desa Bogorjo, Kecamatan Gedongtataan, Senin ( 18/03/2019).
Menurutnya, untuk mengejar target, Disdukcapil bekerja ekstra, salah satunya dengan sistem jemput bola. “Kita jemput bola mas, dengan menyisir keliling ke 144 Desa, supaya masyarakat ngerekam untuk E – KTP. Umur 17 Tahun keatas hampir selesai semua, jadi sasaran kita sekarang ke sekolah sekolah, mereka rekaman terlebih dahulu walaupun umurnya belum mencapai 17 Th, ” ungkap Ketut.
Ketut berharap, seluruh kepala desa dapat terus mensosiallisasikan ke masyarakat, supaya melakukan rekaman E-KTP. “Kalau tidak melakukan Rekaman E – KTP, datanya dinon aktifkan, jadi mereka tidak bisa begerak apa apa, ” tegas Ketut.
Terkait Warga Negara Asing ( WNA), hingga saat ini tidak ada WNA yang melakukan rekaman.
Penulis : Ali Mubaroq
Editor : Seno
Editor : Seno