Kadisdag lampura wan hendri, saat sidak meninjau para pedagang Asiu terkait keluhan nya. Sambil menujukan bukti karcis retribusi dan keamanan yang baru hari ini menurut nya dikasih karcis tersebut. Foto:Gian Paqih/GM
gentamerah.com | Lampung Utara – Gegara dugaan banyaknya pungutan liar (Pungli) alias pungutan tanpa karcis retribusi di Pasar Pagi Kotabumi, Kepala dinas perdagangan bersama jajarannya melakukan infeksi mendadak (Sidak) dipasar pagi kotabumi, Rabu (28/08/2019) Pagi pukul 09.00 Wib. Akibat dugaan [ungli tersebut sejumlah pedagang emperan toko (Perko) mengeluh.
Saat tiba dimeninjau pasar pagi kotabumi, Kepala Dinas Perdagangan Lampura, Wan Hendri bersama jajaran didampingi Koordinator Unit Pasar (KUP) Pagi Kotabumi, Bambang Irawan, langsung melakukan tatap muka dengan sejumlah pedagang yang ada.
Kadis perdagangan langsung menuju seorang pedagang kue, Cik Asiu yang sudah 54 tahun berjualan dipasar tersebut, sebelumnya mengaku dalam sehari dipungut retribusi sebanyak tiga kali, sebesar Rp2 ribu sekali pungutan, dan tidak pernah dikasih karcis retribusi.
“Dalam sehari, pedagang disini ditarik pungutan sebanyak tiga kali pak. Pungutan itu selama ini terkadang gak ada karcisnya dan baru hari ini, tumben ada karcis retribusi dan karcis keamananannya yang sebelumnya tidak pernah ada kami mendapatkannya,” keluhnya pedagang kue asiu, saat tatap muka langsung dengan Kadisdag Lampura bersama awak media gentamerah.com.
Hal demikian juga disampaikan pedagang daging ayam, Sumiyati, yang berdagang di Pasar Pagi Kotabumi didepan pintu masuk pasar, mengaku tidak pernah diberikan karcis oleh petugas pemungutan salar tersebut.
“Selama ini, kami ditarik pungutan harian sebanyak tiga kali, Pak. Sekali dipungut Rp2000 sebanyak tiga kali, jadi sehari kami harus keluar uang Rp6 ribu,” ujarnya.
Dari informasi yang didapat dilokasi, saat bertanya-tanya kepada para pedagang, salah satu oknum yang diduga melakukan praktik pungli di Pasar Pagi Kotabumi, berinisial ‘NR’. Mendapati hal itu, Kadisdag Lampura, Wan Hendri, menghimbau, agar para pedagang yang ada di Pasar Pagi Kotabumi, tidak memberikan uang yang diminta oleh oknum siapa saja yang mengatasnamakan petugas retribusi, atau manapun itu jika tidak memberikan karcis jangan dikasih dan harap laporkan kepada saya itu namanya pungli bila tidak memakai karcis.
“Mulai hari ini, saya tegaskan kepada seluruh pedagang, melalui pengelola KUP Pasar Pagi, agar tidak memberikan uang yang diminta oleh siapapun itu. Jika tidak diberikan karcis retribusi dan karcis keamanan. itu bukan pegawai kami, di Dinas perdagangan. Dan Saya instruksikan kepada KUP Pasar Pagi, terus sorotin persoalan ini,” tegas Wan Hendri, dihadapan puluhan pedagang, seraya memberikan nomor telepon genggamnya kepada sejumlah pedagang, guna mempermudah laporan pedagang langsung kepadanya.
Wan Hendri mengatakan, retribusi pasar yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara senilai Rp2 ribu dan Rp1.500,- untuk penarikan retribusi dan keamanan. “Retribusi itu ditandai dengan adanya tiket resmi yang dikeluarkan dari Dinas Perdagangan dan dicap basah oleh dinas perdagangan. Sekali lagi saya tegaskan, untuk menolak permintaan pungutan dengan dalih apapun tanpa adanya tanda penerimaan secara resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Wan Hendri.
Dalam waktu dekat, kata Wan Hendri, akan segera melakukan pemanggilan pada asosiasi yang terkait dalam pengelolaan Pasar Pagi Kotabumi dan akan melakukan sosialisasi terhadap Perda Retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Bisa jadi pedagang di sini (Pasar Pagi) ada yang belum tahu besaran retribusi yang secara resmi seperti yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itulah, kami akan segera melakukan sosialisasi supaya para pedagang dipasar pagi kotabumi mengetahui besaran untuk penarikan retribusi dan keamanan,” kata dia.