gentamerah.com // Lampung Utara – Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara melakukan penutupan disejumlah titik perlintasan kereta api liar di wilayah perkotaan. Dengan alasan perlintasan liar dapat mengancam keselamatan masyarakat pengguna perlintasan daerah setempat.
Kasi Keselamatan Transportasi Dinas Perhubungan Lampung Utara, Gunawan mewakili Kepala Dinas Perhubungan Basirun mengatakan, penertiban perlintasan pelintasan liar dengan cara memortal atau menutup disekitaran wilayah perkotaan, merupakan program pemerintah daerah dalam upaya penting keselamatan berlalu lintas.
” Hari ini, kita melakukan pemortalan atau penutup jalan di tiga titik perlintasan liar, dijalan pelangi 2 KM. 96+0/1, Cimahi KM. 96+7/8 dan Kampung Tempel KM.9/0, ” kata Gunawan didampingi Petugas dari PT KAI dan Kepolisian Polres Lampung Utara, Jumat (11/10/2019).
Gunawan menjelaskan, dalam melakukan penertiban perlintasan perlintasan Kereta api liar, telah berkoordinasi baik dengan PT. KAI dan Polres Lampung Utara beserta Pemerintah desa.
Penlitasan perlintasan liar diwilayah perkotaan sebanyak 11 titik. Dan akan dilakukan pemortalan atau ditutup. ” Semoga dengan adanya penertiban perlintasan liar ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, ” ujarnya.
Sementara itu, Sugianto, ketua LK 2 Kelurahan Sribasuki menyambut baik penertiban yang perlintasan perlintasan liar kereta api karena hal itu untuk keselamatan masyarakat.
” Jadi, dengan ditutupnya perlintasan liar disini bisa membuat warga disini bisa lebih tertib lagi,” kata dia.