Upaya Cegah Tindak Korupsi, Pemkot Metro Terapkan Transaksi Keuangan Non Tunai

Upaya Cegah Tindak Korupsi, Pemkot Metro Terapkan Transaksi Keuangan Non Tunai

gentamerah.com // Metro – Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, BPKAD Kota Metro, Lampung  melakukan penandatanganan Komitmen Bersama mulai Tahun 2020, terkait kebijakan Transaksi Non Tunai pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo, melalui Inpres Nomor 10 Tahun 2016 beberapa waktu yang lalu.
“Saya telah mencanangkan implementasi transaksi non tunai dari sisi belanja maupun pendapatan dengan menggunakan kartu, jadi tidak ada lagi rupiah yang bermain,” kata Wakil Wali Kota Metro, Djohan, Senin (02/03/2020).
Djohan menjelaskan, transaksi non tunai  tersebut pelaksanaannya dimulai dari 1 Januari 2018, namun belum sepenuhnya. “Mudah-mudahan, saat ini  dapat sepenuhnya menggunakan transaksi non tunai, karena bagaimanapun, ini akan meningkatkan transparasi dan mencegah kebocoran pendapatan maupun pengeluaran daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Metro  akan menekankan pada sektor pendapatan PBB dalam transaksi non tunai ini.
“Kedepan kita tekankan di sektor PBB, karena disektor ini hampir menyangkut semuanya. Dan dalam pelaksanaan transaksi non tunai, Bank Indonesia sendiri sudah memberikan sinyal bagaimana kita memberdayakan android dalam transaksi kedepannya,” ungkap Djohan.
Sekda Kota Metro, A.Natsir menambahkan, bahwa kegiatan itu merupakan aktifitas yang harus didorong, karena tujuannya untuk meningkatkan transparansi, efisiensi dan govern.
Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Lampung, Budiharto Setyawan mengatakan, bahwa pencanangan Implementasi Transaksi Non Tunai di Metro merupakan yang pertama di Lampung.
“Pelaksanaan transaksi non tunai ini, kita akan mendorong sebagian uang tunai menggunakan kartu”, tuntasnya.


Penulis : Decky.A
Editor : Riasto

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18