DPRD Waykanan Gelar Sidang Paripurna Penyerahan Empat Raperda

DPRD Waykanan Gelar Sidang Paripurna Penyerahan Empat Raperda

gentamerah.com // Waykananan— DPRD Waykanan, Lampung menggelar siding paripurna penyerahan empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Naskah Raperda tersebut diserahkan Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya kepada Ketua DPRD setempat, Nikman Karim, di ruang rapat utama gedung wakil rakyat, Kamis (5/3/2020).
Keempat raperda tersebut, tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten waykanan nomor 2 tahun 2009 tentang perseroan terbatas bank pembiyaan rakyat syariah (PT. BPRS Waykanan), Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Waykanan pada badan usaha milik daerah (BUMD) perseroan terbatas bank pembiyayaan rakyat syariah waykanan (perseroda).
Kemudian Raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Lampung dan Raperda tentang perubahan kedua atas perda No 8 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Waykanan.
Bupati Waykanan, Raden Adipati mengatakan, Pemerintahan Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah.
Mengingat Peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan. Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan perda yang selanjutnya disebut Propemperda.
Properda adalah instrumen perencanaan progam pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Peraturan Daerah.
“ Seiring berjalannya pelaksanaan kegiatan ada beberapa rancangan Peraturan Daerah yang harus segera dibentuk dikarenakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil Kerjasama. Rancangan peraturan daerah tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020,” katanya.



Penulis : A.Kuntar
Editor : Riasto

Tinggalkan Balasan