gentamerah.com// Lampung Utara- Dengan adanya surat dari kementrian keuangan tentang mawabah nya virus corona covid-19 diseluruh wilayah indonesia yang saat ini yang butuh beberapa aksi yang cepat dapat digunakan untuk pencegahan dan penangulangan virus covid-19, berimbas pada ditiadakannya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
“Kegiatan fisik dibidang DAK ditiadakan, selain DAK kesehatan dan pendidikan. Semua distop dulu, sesuai perintah dengan surat keputusan dari kementrian keuangan sampai menunggu informasi lebih lanjut lagi,” kata Pj sekda Sopyan, SP.,MM melalui sambung ponsel selulernya. Jum’at (27/03/2020)
Sementara untuk yang belum ada kontrakmya, agar segera menghentikan jenis pekerjaan tersebut sampia menunggu petunjuk lebih lanjut.
Sopyan menjelaskan, untuk yang sudah kontrak dan sudah diinput disistem, tetap berlanjut. “Tetapi kalau belum ada kontrak pengadaan barang dan jasanya dihentikan. Karna kita juga baru dapat surat dari kementriannya sore ini tadi,” ujar dia.
Menurutnya, sudah diperintahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai dana DAK diluar pendidikan dan kesehatan, agar koordinasi dan mencari tahu dengan kementriannya masing-masing.
Saat disinggung apakah dana APBD dibidang fisik yang ada di dinas kesehatan maupun dinas pendidikan, dengan glontoran dana Rp19 milyar yang informasinya akan ada proyek, akan digelar atau dibatalkan,
“Kalau misalkan keuangan daerahnya penerima keuangannya tidak masuk, kita jangan ngambil resiko. Karena kita ingin menyehatkan APBD kita harus seperti itu,” kata Sopyan.
Alasannya, jika harus digelar uangnya tidak ada, sama saja menimbulkan persoalan lagi.
“Seperti halnya PUPR proyek tahun 2019 tahu tahu sudah dikontrakan, tanpa harus koordinasi dengan keuangan akibatnya kita terhutang lagi tahun 2019,” ujar Sekda.
Makanya, kata Sopyan, diminta dinas pendidikan dan kebudayaan tersebut agar selalu koordinasi dengan pihak keuangan (BPKAD). Jika di keuangan tida ada maka di APBD tidak ada,”Ujarnya (Gian Paqih)