Cair Tahap 1 DD, Desa Kubu Hitu Bangun Gedung TPA

gentamerah.com//Lampung Utara – Pemerintah Desa Kubu Hitu Kecamatan Sungkai Barat Mengalokasikan Dana Desa Tahap Pertama Untuk Membangun Gedung Taman Pedidikan Alqur’an (TPA), Jambanisasi, Serta Rehab Gedung Posyandu.

“Pembangunan Gedung TPA ini direalisasikan, sebagai upaya dalam peningkatan kualitas generasi muda, agar mereka bisa belajar dan memahami agama Meningkatan Kualitas Generasi Muda, Agar Mereka Bisa Belajar Dan Memahami Agama,”Kata Pera saputra saat diwawancarai media ini saat meninjau pembangunan sumber dana desa tahun anggaran 2020, Senin (20/04/2020)

Pera Saputra juga menjelaskan bahwa pada pencairan tahap pertama 40 persen ini didesa nya mendapatkan glontaran dana sebesar Rp. 300.860.000 Dialokasikan selain Bangun Gedung TPA yang akan dialokasikan didusun 6, Anggaran tersebut juga digunakan pembangunan Rehab Gedung posyandu berukuran 6×9 meter yang dialokasikan didusun 2, dan Jambanisasi 91 unit untuk warga bagi yang WC nya masih cemplung yang dialokasikan di tujuh dusun yang ada disini serta kegiatan non fisik lainnya.

Sementara dikatakan pera, untuk antisipasi penyebaran, pencegahan virus Corona covid-19 desa kubu Hitu sudah melakukan penyemprotan cairan disinfektan didesa kira dan Alhamdulillah kita juga sudah membagikan masker kepada setiap warga disini, serta kita juga sudah membeli alat pengecek suhu agar bisa mengecek suhu kepada warga.

Ditambahkan Pera, Kita juga sudah merencanakan untuk tahap kedua 40 persen yang akan datang nantinya, berdasarkan surat dari kementrian yang mengeluarkan peraturan, menyebut dana desa bisa digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) saat mewabahnya pandemi virus corona covid-19 yang sudah masuk dalam bencana nasional.

“Berdasarkan Surat peraturan menteri tersebut, dana desa tahap kedua ini desa kubu Hitu menganggarkan 30 persen dari anggaran dana desa tahun anggaran 2020 ini, dan akan diberikan kepada masyarakat sebesar Rp. 600.000.000 per kepala keluarga selama tiga bulan.

Menurut surat dari kementrian tersebut bahwa pedoman relawan pencatat data keluarga miskin calon penerima manfaat BLT dari desa tersebut Yang pertama, Relawan menjalankan tugas pencatatan setelah mendapat Surat Tugas dari Ketua Relawan Desa (Kepala desa), Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT), Pencatatan dan penetapan data keluarga miskin calon penerima manfaat dilakukan selambat-lambatnya sebelum pencairan BLT Dana Desa (April 2020,) Yang dimaksud keluarga miskin adalah yang memenuhi minimal 9 (Sembilan) dari 14 (empat belas) kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19

Dikatakan pera, Untuk keterangannya dari surat kementrian tersebut, Nama Lengkap kepala keluarga berserta NIK, Alamat domisili, No rekening atau rekening pribadi yang bersangkutan, kriteria keluarga miskin atau kriteria Keluarga miskin menurut kementrian sosial, jumlah atau jumlah ceklist kriteria keluarga miskin, program keluarga harapan (PKH), Bantuan pangan non tunai (BPNT), kartu prakerja, kehilangan mata pencaharian tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan selama tiga (3) bulan kedepan, tidak terdata atau berhak tapi belum menerima manfaat JPS, sakit kronis atau anggota keluarga miskin yang memiliki penyakit kronis atau menahun, MS memenuhi syarat, TMS tidak memenuhi syarat, pencatat relawan covid-19.

“Serta untuk kriteria keluarga miskin yaitu yang pertama Luas lantai <8m2/orang, yang kedua lantai tanah/bambu/kayu murah, yang ketiga tembok tanpa plester, yang keempat buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain, yang kelima penerangan tanpa listrik, yang keenam air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan, yang ketujuh bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah, yang kedelapan konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu, yang kesembilan Satu stel pakaian dalam setahun, yang kesepuluh Makan 1-2 kali/hari, yang kesebelas tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik, yang keduabelas sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, yang ketigabelas buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan, pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD, yang keempat belas memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu,”Terang pera.

Harapannya, semoga dengan adanya pemerataan pembangunan di setiap dusun yang ada bersumber anggaran dana desa, akan sangat mendukung seluruh roda perekonomian masyarakat, agar taraf hidup dan SDM masyarakat didesa kubu hitu semakin meningkat,”Harapnya (Gian Paqih)

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18