Hingga Menuju New Normal, 12.932 Karyawan di Mesuji Aman Dari PHK

Hingga Menuju New Normal, 12.932 Karyawan Di Mesuji Aman dari PHK

gentamerah.com // Mesuji — Ternyata pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19) yang tengah melanda seluruh penjuru negeri ini tidak berdampak bagi karyawan atau tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan-perusahaan di Bumi Ragab Begawe Caram. Pasalnya, di Mesuji menurut data di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat,  tercatat ada sebanyak 12.932 orang Karyawan yang bekerja di Perusahaan dan tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Drs Rifriyanto menjelaskan, meskipun terjadi Pandemi Covid-19 namun pihaknya bersyukur karena karyawan yang ada di wilayah kerjanya tak ada Pemutusan hubungan kerja atau PHK.

“Ya, di Kabupaten Mesuji ada 12.932 orang  yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik besar maupun kecil. Kita bersyukur dari jumlah tersebut tak ada satupun yang di PHK atau di rumahkan,” jelas Rifri saat di temui di ruang kerjanya selasa (7/7).

Rifri juga mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada, di Mesuji  ada 81 perusahaan baik perusahaan kecil maupun besar dan terdaftar di Disnakertrans. Dari jumlah tersebut,  termasuk Alfamart, Indomaret, Bank Lampung, Bank BRI, Bank BNI, bahkan termasuk usaha perhotelan serta yang paling banyak menyerap tenaga kerja yaitu PT yang bergerak di Perkebunan dan Pabrik.

“Kalau bicara Perusahaan di Mesuji ini ada 19 perusahaan besar dan itu yang paling banyak menyerap tenaga kerja,” katanya.

Dia menambahkan, dari 19 Perusahaan besar yang ada di Mesuji yang paling banyak menyerap tenaga kerja yaitu PT BNIL, PT Silva Inhutani Lampung, dan PT Prima Alumga. Dia juga mengatakan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Mesuji yakni sebesar Rp.2.588.911.

“Yang paling banyak menyerap tenaga kerja salah satunya PT BNIL itu mencapai 3540 orang PT Silva 2034 orang dan Prima Alumga menyerap tenaga kerja sebanyak 1178 orang,” pungkasnya.

Penulis : Andi S
Editor : Nara S

Tinggalkan Balasan