Miris, 58 Kampung di Waykanan Belum Usulkan ADK Tunjangan BPK

 

Miris, 58 Kampung di Waykanan Belum Usulkan ADK Tunjangan BPK

gentamerah.com // Waykanan – Dari 163 kampung yang ada di Waykanan masih 58 kampung yang belum menyampaikan dokumen usulan penyaluran ADK untuk Tunjangan BPK. Hal tersebut yang mengakibatkan para Badan Permisyawaratan kampung (BPK) belum terima tunjangan hingga bulan Agustus 2020. 

Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Lpung (PMK) Waykanan,  Ixuan Ahmadi mengungkapkan hal itu menanggapi atas keluhan BPK di Banjit yang hingga saat ini tidak ada kejelasan kapan tunjangan mereka direalisasikan . 

Baca Juga : Dana Desa Macet, Insentif  BPK Tidak Ada Kepastian Direalisasikan

“Pemerintah Kampung yang telah mengusulkan dokumen penyaluran ADK untuk Tunjangan BPK Triwulan II sampai dengan hari ini, tanggal 19 Agustus 2020 berjumlah 163 (seratus enam puluh tiga) Kampung, dan masih ada 58 (lima puluh delapan) Kampung, yang belum mengajukan. Padahal kita sudah meminta hal itu,” katanya, melalui pesan Watshapp, Rabu (19/08/2020).

Menurutnya, berdasarkan Surat Bupati Way Kanan Nomor : 414.1/559//IV.13-WK/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Penyampaian Dokumen Penyaluran ADK untuk Pembayaran Tunjangan BPK Triwulan II, maka melalui surat tersebut  Pemerintah Kabupaten Waykanan telah memerintahkan Kepala Kampung melalui Camat agar segera menyampaikan dokumen usulan penyaluran ADK untuk Tunjangan BPK Triwulan II.

“Berdasarkan surat tersebut dan setelah kami validasi data usulan yang masuk ke Dinas PMK Kabupaten Way Kanan, Triwulan II, bahkan yang belum mengajukan usulan, pada tanggal 18 Agustus 2020, kami kembali menginformasikan kepada Camat dan Apdesi Kabupaten Waykanan agar Kampung yang belum menyampaikan dokumen usulan penyaluran ADK untuk Tunjangan BPK Triwulan II untuk segera menyampaikan usulan ke Dinas PMK,” ujarnya.

Jika usulan telah masuk, kata Ixuan, PMK akan langsung meneruskan ke BPKAD, untuk ditindaklajuti proses penyalurannya sesuai mekanisme yang telah ditentukan. 

Penulis : Kuntar 

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan