Usai Diperiksa Empat Jam, Kadiskes Lampura Jadi Tersangka Korupsi BOK Rp2M

 

Kadiskes Lampura

gentamerah.com // Lampung Utara – Setelah diperiksa selama empat jam lebih oleh penyidik  Kejari Lampung Utara , akhirnya kadis kesehatan Lampung Utara ditetapkan tersangka,  dalam kasus korupsi dana BOK tahun anggaran 2017/2018.

“Dari hasil kerja tim pidsus, kami  Kejaksaan  melalui bidang pidsus baru saja melakukan penahan  terhadap tersangka kepala dinas kesehatan Lampura, dr. Maya Metissa terkait dengan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan  pada satker wilayahnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH., MH. Rabu (26/08/2020)

Menurutnya, dana tersebut merupakan dana alokasi khusus non fisik bantuan oprasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017/2018, yang  bersumber dari dana APBN.

“Berdasarkan dari hasil penyelidikan tim penyidik terdapat kerugian negara sebesar Rp2,1 Milyar, hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Lampung,” katanya.

Terungkapnya kasus korupsi itu, kata Atik,  berawal dari laporan masyarakat, pada tahun 2019 dan sprin penyidikan juga kita keluarkan pada tahun yang sama. Dan kemudian terungkap adanya kerugian negara.

Ditanya apakah  akan ada  penambahan tersangka lagi dalam kasus tersebut, Atik mengaku  saat ini tim masih konsentrasi terhadap satu tersangka. , “Kami meminta biarkan tim bekerja untuk menuntaskan perkara ini,” ujarnya.

Besarnya  anggaran keseluruhan dana BOK 2017 sebesar Rp15 milyar lebih dan 2019 sebesar Rp16 milyar lebih, dengan  total anggaran keseluruhan Ro32 milmilya. Tersangka  sudah dititipkan di rutan kelas II Kotabumi selama 20 hari kedepan.

Sementara, Kasi Pidsus, Aditya menambahkan,  modus tersangka melakukan  pemotongan pada dana BOK.

 “Dari dana BOK bersumber APBN itu dipotong 10 persen per Puskesmas yang ada di Lampung Utara,” kata dia.

Terkait dugaan aliran dana kemana saja, Aditya mengungkapkan dapat dilihat dipersidangan.” Nanti lihat dipersidangan aja ya,” kata dia.

Penulis : Gian Paqih
Editor : Seno

Tinggalkan Balasan