Gentamerah.com || Lampung Utara – Organisasi masyarakat (ormas) dewan pimpinan daerah gerakan masyarakat perangi korupsi (DPD GMPK) Lampung Utara meminta aparat penegak hukum segera jemput bola, terkait dugaan tidak direalisasikannya dana jasa pelayanan (Jaspel) rumah sakit umum daerah (RSUD) HM ryacudu Kotabumi bagi karyawan dari tahun anggaran 2020 hingga 2021 , selama enam bulan.
“Saya melihat dari pemberitaan, ini sungguh miris sekali, apabila itu benar terjadi bahwa mereka tidak mendapatkan jasa pelayanan itu dari pihak rumah sakit, itu sangat luar biasa,”kata humas DPD GMPK Lampura, Adi rasit, saat menghubungi media ini melalui telpon selulernya, Senin (01/03/2021).
Baca Juga : Miris, Enam Bulan Jasa Pelayanan Karyawan RSUD Ryacudu Kotabumi Tak Dibayarkan
Menurutnya,pengelola rumah sakit tersebut kurang transparan, dalam penggunaan anggaran sebagai pertanggungjawaban mereka.
“Jadi seharusnya pihak rumah sakit itu transparan, berapa jumlah pemasukan dan berapa jumlah pengeluaran terkait hal tersebut. Jadi sejauh ini mereka tidak melakukan itu,”kata dia.
Harapannya, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), agar bisa jemput bola, jangan sampai menunggu. “Penegak hhkum harus segera mengaudit seluruh untuk kegiatan yang ada dirumah sakit, kalau memang ada indikasi ataupun dugaan penyimpangan dan hal-hal yang negatif maka segera disikapi,” ujarnya.
GMPK, kata Adi Rasit juga akan mencari data-data valid terkait hal tersebut. “Kalau nanti sudah kongrit semua, maka data yang kami dapatkan akan kita gunakan sebagai dasar laporan ke penegak hukum,” katanya.
Penulis: Gian Paqih
Editor : Seno