Kades Surakarta, Ekhmansyah |
Gentamerah.com || Lampung Utara – Dianggap tidak efisien dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terkait bimbingan teknis sistem informasi keuangan desa (Siskeudes), beberapa kepala desa (Kades) di Lampung Utara menolak mengikuti acara tersebut. Apalagi penyelenggara langsung dikelola oleh pihak ketiga tanpa ada pertanggung jawaban instansi terkait.
Beberapa desa yang enggan untuk mengikuti bimtek tersebut, salah satunya Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur dan Desa Jagang Kecamatan Blambanganpagar.
Kepala Desa Surakarta, Ekhmansyah menuturkan, bahwa undangan Bimtek tersebut bukan ditujukan kepada masing-masing desa, kemudian didalam undangan bimtek itu tidak ada keterlibatan pemerintah daerah dan DPMPD Lampura.
“Untuk menanggapi hal itu, kami berpikir dua kali untuk mengikuti bimtek tersebut,”kata Ekhmansyah, dirumah kediamannya, Kamis (08/04/2021).
Tidak dipungkiri, kata Ekhmansyah, bimtek itu sangat bermanfaat jika dilaksanakan dengan bersungguh-sungguh. Namun, ada baiknya bimtek dilaksanakan di masing-masing desa.
“Kalau menurut kami, lebih bermanfaat lagi jika dilaksanakan di masing-masing desa. Karena hemat waktu dan biaya serta penyerapannya dapat lebih maksimal dan dipahami oleh staf atau aparatur desa yang mengikutinya,” katanya.
Menurutnya, jika bimtek laksanakan diluar daerah, dipastikan terlalu banyak memakan biaya.
“Dalam pertimbangan kami, anggaran dana desa ini sudah banyak yang terserap untuk menanggulangi pamdemi covid-19 dan kegiatan sosial laiinya. Jika kami mengikuti bimtek itu, kami harus menganggarkan kembali, apalagi kegiatannya di luar daerah,” kata dia.
Selama ini, kata dia, semua kades belum pernah menerima undangan atau berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas kegiatan bimtek Siskeudes itu.
“Saya belum pernah menerima undangan atau diajak untuk membahas Bintek ini. Itulah alasan saya berpikir dua kali menanggapi bimtek ini,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Kepala Desa Jagang Kecamatan Blambaganpagar, Suwandi, dengan tidak adanya pembicaraan lebih detail maka penolakan bimtek akan dilakukan.
Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi siskeudes rencananya akan diikuti 232 desa se-Lampung Utara yang diselenggarakan oleh lembaga ruang mutu Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga : Diakui Tidak Ada Dasar Hukumnya, Bimtek Siskeudes Desa Lampura Tetap Akan Digelar
Kegiatan yang dibiayai dengan dana desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa itu, sesuai ketentuan peraturan menteri desa pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 17 tahun 2019, tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kemudian di dalam permendes tertuang kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa misalnya, studi banding, pelatihan pra-tugas kepala desa, pengembangan kapasitas badan pemberdayaan desa yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh desa atau badan kerjasama antar desa dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.
Laporan : (Gian Paqih
Editor : SENO