Gentamerah.com|| Waykanan – Raperda APBD 2020 disusun dan diserahkan kepada DPRD sesuai dengan Pasal 302 ayat (1) UU No: 23/2014, dan UU No: 9/2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 77/2020.
Hal itu disampaikan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, pada rapat paripurna Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 di gedung DPRD Kabupaten Way Kanan, Rabu (2/6/2021), diruang rapat utama gedung DPRD Waykanan.
Kemudian, lanjutnya, pelaksanaan APBD 2020 telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Lampung, dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pemkab Way Kanan, 11 kali secara berturut-turut meraih Opini WTP atas laporan pertanggungjawaban keuangan dari BPK RI. Tentunya, keberhasilan itu kerja keras bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Dijelaskan Adipati, tahun 2020 Pemkab Waykanan menerima total pendapat daerah sebesar Rp1,28 triliun dengan melakukan belanja dan transfer sebesar Rp1,23 triliun, pembiayaan netto sebesar Rp38,1 miliar. Sedangkan, Silpa akhir tahun 2020 sebesar Rp12 miliar.
Ditambahkannya, neraca per 31 Desember 2020 Pemkab Waykanan memiliki total Aset sebesar Rp2,59 triliun, kewajiban sebesar Rp106 miliar, dan ekuitas sebesar Rp2,48 triliun.
Rapat paripurna tersebut, selain dihadiri Wakil bupati (Wabup) Way Kanan,.Ali Rahman juga Sekdakab, Ketua DPRD bersama Wakil ketua DPRD, anggota DPRD, sejumlah Kepala OPD serta Forkopimda kabupaten setempat,”(tar)