Disdikbud Lampura Kibarkan Bendera Merah Putih Robek, Kadis Beralasan Sudah Disuruh Ganti

 

Disdikbud Lampura Kibarkan Bendera Merah Putih Robek, Kadisdikbud Beralasan Sudah Disuruh Ganti

 

Gentamerah.com || Lampung Utara – Kendati peringatan hari
kemerdekaan ke 76 Tahun sudah diambang pintu, kantor Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Lampung Utara, kibarkan bendera merah putih kusam dan sobek. Hal itu
terlihat dari tiang bendera kantor dinas setempat yang terpampang halaman
kantor tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan penulusuran media ini,
pengibaran bendera robek tersebut bertentangan dengan UU berdasarkan
Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara,
dan Lagu Kebangsaan.

Yakni apabila seseorang sengaja mengibarkan bendera
merah putih yang dinilai tak layak. Dan sanksi pidana tersebut sudah di
atur dalam pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak,
robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.
Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek,
luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka
dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100
juta.

Hal tersebut juga menjadi sorotan keras dari element
masyarkat yang melihat Bendera robek di depan tiang dinas pendidikan tersebut.

“Yang namanya pemerintah itu adalah selaku pengayom
masyarakat, artinya memberi suritauladan kepada masyarakat tapi fakta nya hari
ini kita saksikan ini sangat sangatlah terlalu,” kata Aan Dekarie saat di
wawancarai media ini di depan Dinas setempat, Selasa (3/8/2021).

Dijelaskannya, berarti baik dari tingkatkan pimpinan hingga
bawahan yang membidangi pasilitas kantor ini tidak menganggarkan ini.

“Tidak di anggarkan atau memang tidak fokus kepada hari
bersejarah bangsa kita dan ini perlu dipertanyakan moralitasnya, dan moralitas
pengertiannya, gimana sih perhatiannya bahwa ini pada bulan Agustus setiap
Agustus kita melaksanakan 17 Agustus. Milyaran dana kita habis, nyawa
pertaruhannya. Tapi hingga sampai hari ini terbukti, bendera tidak
diganti,” tegasnya.

Mudah-mudahan cukup sekali ini, kata Aan Dekarie dan
mudah-mudahan ini suatu kebijakan kedepan untuk kesadaran diri sebagai warga
negara yang cinta kepada NKRI.

“Jangan bilang kalau cinta kepada NKRI tapi tidak
berani berubah, tidak berubah sekarang atau tidak sama sekali. Ini tidak etis
ini adalah kantor yang namanya diknas yang memberikan sebuah pendidikan
terhadap Yang memberikan pendidikan terhadap anak-anak bangsa, tapi hari ini
memberikan pendidikan yang sangat buruk bagi saya, tetapi kita tetap memakai
azas tak bersalah mungkin ini terbengkalai, mudah-mudahan kedepan ini menjadi
sorotan yang paling utama dari pada yang ada,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara saat di
konfirmasi tidak membantah terkait bendera yang sudah kusam yang ada di kantor
Dinas setempat. Dirinya juga sampaikan kepada yang mengurus agar dapat di ganti
dengan yang baru.

“Saya sudah sampaikan hari di hari Jum’at kemarin
kepada yang berhak mengurus masalah bendera itu, supaya segera di ganti dengan
yang baru. Apalagi kita ini akan menghadapi perayaan dibulan perayaan
kemerdekaan,” kata Kepala Disdikbud Lampura, DRS. Mat Soleh, M.Pd, saat di
wawancarai media ini, diruang kerjanya, Senin (2/8/2021).

Dirinya juga sudah perintahkan agar sekarang juga kepada
yang mengurus, untuk segera di ganti bendera itu dengan yang baru.

“Oleh sebab itu, saya sampaikan kepada staf-staf
jajaran saya, kita lihat jangan dari bendera tapi kita melihat dari simbol nya
itu,” katanya.

Mat Soleh juga berharap semoga ini tidak akan terulang lagi,
dia juga sudah menyampaikan kepada semua staf untuk menghargai simbol-simbol
Kenegaraan baik itu Bendera, Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila itu wajib,”
kilah dia. (Gian Paqih)

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group