Bos PT SUN Tubaba Ingkari Perjanjin, Korban Akibat Limbah Dibiarkan Sakit Berkepanjangan

Bos PT SUN Tubaba Ingkari Perjanjin Terhadap Korban Limbah Pabrik, Korban Dibirkan Sakit Berkepanjangan

gentamerah.com // Tulangbawang Barat – Diduga akibat asap hasil pembakaran dan limbah cair yang mencemari lingkungan, milik PT Surya Utama Nabati (SUN), mengakibat sejumlah warga mengalami gangguan pernapasan seperti plek paru-paru dan infeksi saluran pernapasan akut atau Ispa. Perjanjian Perusahaan bersama warga yang terserang penyakit, hingga saat ini tidak pernah direalisasikan.
Dua warga Tiyuh Indra Loka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang terindikasi terkena pencemaran lingkungan akibat asap dan limbah tersebut, Arka Ramadansyah (3) dan Parlin (40). Keduanya sudah mengalami gangguan pernpasan dan divonis plek paru-paru sejak tiga  tahun terakhir.
Kedua orang tua Arka Ramadansyah, sudah membawa putranya tersebut berobat keberbagai rumah sakit,  namun belum ada tanda-tanda kesembuhan. Apalagi Parlin, hingga saat ini kondisinya, makin memprihatinkan.
Akibat penyakit yang diderita anaknya tersebut, Rudi, ayah kandung Arka Ramadansyah, pada tanggal 24 Mei 2018, telah melaporkan pengelola PT SUN ke Kepolisian Resort Tulang Bawang, dengan nomor surat tanda terima penerimaan laporan: 155/v/2018/Polda lpg/rest tuba.
Setelah adanya laporan itu, pihak perusahaan pada tanggal 5 Juni 2018, mendatangi korban dan membuat surat perdamaian, dengan  isi surat,  pihak PT SUN akan menyediakan air bersih sebagai pengganti sumur di rumah korban yang tercemar limbah cair pabrik, dan sanggup membiayai pengobatan Arka Ramadansyah hingga sembuh, serta memberikan toleransi kepada korban berupa uang tunai.
Atas tawaran itu, keluarga korban bersedia mencabut laporan di Polres Tulang Bawang.
Namun, hingga saat ini, pengelola PT SUN tidak pernah  menepati perjanjiannya,  sesuai isi surat perdamaian yang telah dibuat.
“Baru satu kali saja mengobati Arka, di bawa ke Rumah Sakit Tulang Bawang, Menggala,”  kata Suwirti, nenek korban, saat ditemui, Kamis (31/10/2019).
Keluarga korban berharap, pihak perusahaan segera menepati janjinya, sesuai kesepakatan yang telah dituangkan dalam surat perjanjian kedua belah pihak.



Penulis : Hendri.BK
Editor : Seno

Tinggalkan Balasan