Tunjangan Mewah Dipangkas, Segini Gaji DPR RI

Tunjangan Mewah Dipangkas, Segini Gaji DPR RI

Jakarta – Tekanan massa 17+8 Tuntutan Rakyat akhirnya membuat DPR RI keder. Lembaga wakil rakyat itu resmi menghapus tunjangan perumahan dan memangkas fasilitas mewah lainnya sejak 31 Agustus 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan seluruh fraksi partai politik sepakat langkah pemangkasan dilakukan. “Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan serta hal-hal lain. Rinciannya akan kami lampirkan,” ujarnya di kompleks parlemen, Jumat (5/9/2025).

Selain tunjangan rumah, DPR juga bakal mencoret fasilitas lain setelah evaluasi. Mulai dari biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

Dengan pemangkasan ini, gaji dan tunjangan anggota DPR yang sebelumnya bisa tembus di atas Rp 100 juta, kini diklaim hanya Rp 65,5 juta per bulan.

Rincian gaji DPR usai dipangkas:

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000

  • Tunjangan suami/istri: Rp 420.000

  • Tunjangan anak: Rp 168.000

  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

  • Tunjangan beras: Rp 289.680

  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
    Subtotal: Rp 16.777.680

Tunjangan konstitusional:

  • Komunikasi intensif masyarakat: Rp 20.033.000

  • Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000

  • Fungsi pengawasan & anggaran: Rp 4.830.000

  • Honor legislasi: Rp 8.461.000

  • Honor pengawasan: Rp 8.461.000

  • Honor anggaran: Rp 8.461.000
    Subtotal: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680
Potongan PPh 15%: Rp 8.614.950
Take Home Pay: Rp 65,5 juta/bulan.

Langkah ini jadi bukti bahwa suara rakyat mampu menekan parlemen. Meski begitu, publik masih menanti apakah pemangkasan ini benar-benar dijalankan, atau sekadar akal-akalan DPR untuk meredam gelombang protes.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group