Bangka Barat – A (38), warga Sinar Sari Utara, hanya bisa pasrah saat tangan dinginnya kepergok sedang mencuri sawit milik perusahaan. Ia ditangkap petugas keamanan PT BPL Sinar Mas di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat (Babar), usai ketahuan menggondol 1,1 ton sawit menggunakan alat panen dodos.
Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha membenarkan penangkapan itu. “Pelaku tertangkap tangan dan sudah resmi kita tetapkan tersangka. Saat ini dia ditahan di Mapolsek Kelapa,” tegasnya, Minggu (7/9/2025).
Kasus ini terungkap saat patroli rutin digelar di blok H33/35 kebun sawit perusahaan. Petugas mendapati A sedang asyik memanen sawit, tak berkutik ketika diamankan. Dari tangannya disita 62 janjang tandan buah segar dengan berat 1.140 kilogram atau senilai Rp3,6 juta.
Usai gelar perkara, A dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Polisi masih mendalami apakah aksi nekat ini dilakukan tunggal atau ada jaringan lain di perkebunan.
Kini pria 38 tahun itu harus mempertanggungjawabkan ulahnya dari balik jeruji besi, sementara perusahaan diminta memperketat sistem keamanan agar sawit tak terus jadi incaran maling.













