Narkoba Sekoper Disita, Mantan Kapolres Bima Kota Mengaku untuk Konsumsi Sendiri

Narkoba Sekoper Disita, Mantan Kapolres Bima Kota Mengaku untuk Konsumsi Sendiri

Jakarta – Mabes Polri mengungkap keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus narkoba yang diduga berlangsung sejak Agustus 2025 atau saat yang bersangkutan masih aktif menjabat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan, dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” ujar Johnny di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Ia menjelaskan, barang bukti narkoba yang dikuasai AKBP Didik diperoleh dari AKP Malaungi (ML), mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, AKP ML disebut mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial E yang kini masih dalam pengejaran aparat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” jelasnya.

Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menambahkan, narkoba tersebut diduga disimpan untuk dikonsumsi pribadi.

“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” kata Zulkarnain.

Berdasarkan hasil tes urine, AKBP Didik, istrinya berinisial MR, serta seorang anggota berinisial DN dinyatakan negatif narkoba. Namun, hasil uji rambut terhadap AKBP Didik menunjukkan hasil positif.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan sebuah koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin lima gram.

Atas perbuatannya, AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Polri menyatakan proses pendalaman masih terus dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda NTB guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut.

Exit mobile version